Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Kapolri dan Propam Mabes Polri menggunakan instrumen pidana dalam memproses anggota kepolisian yang melakukan intimidasi kepada Band Sukatani.
Sebelumnya, dalam postingan di akun Instagram @sukatani.band pada Sabtu, 1 Maret 2025, grup musik genre punk itu mengakui diintimidasi polisi sejak Juli 2024. Tekanan dan intimidasi mereka terima atas adanya lagu ‘Bayar Bayar Bayar’.
RFP menilai tindakan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap Band Sukatani secara khusus. “Sekiranya tindakan ini dibiarkan dan para pelakunya tidak dihukum maka preseden ini amat potensial kembali berulang sehingga menjadi momok bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi (berkesenian) secara umum,” tulis RFP dalam pernyataan sikapnya dikutip Line1.News, Senin, 3 Maret 2025.
Baca juga: Sukatani Diintimidasi Polisi Sejak Juli 2024, Tolak Mentah-mentah Tawaran Kapolri
Sebelum Sukatani mengeluarkan pernyataan di Instagram, mereka juga membuat video klarifikasi menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari platform musik seperti Spotify dan YouTube.
Setelah video itu viral, dukungan ke Sukatani pun merebak. Kapolri kemudian menyebut polisi tidak antikritik dan menawarkan band itu menjadi duta lembaga tersebut–ditolak mentah-mentah oleh Sukatani.
Saat tawaran itu muncul, beberapa polisi yang bertugas di Polda Jateng diperiksa terkait video klarifikasi Sukatani. Pada 25 Februari 2025, Kepala Bidang Humas Polda Jateng menyatakan berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah menyimpulkan bahwa para anggota yang diperiksa telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Baca juga: Kapolri Tawarkan Band Punk Sukatani Jadi Duta Polri
Sehari sebelum pernyataan Humas Polda Jateng, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo dan staf Kapolri Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, membantah adanya intimidasi. Arif menilai kedatangan anggota Polda Jateng menemui personel band Sukatani bukan untuk mengintimidasi.
Namun, RFP menilai tindakan polisi mendatangi Band Sukatani tetaplah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. “Karena jika institusi kepolisian tidak antikritik sebagaimana telah dinyatakan Kapolri di beberapa media massa, tentu tindakan tersebut tidak boleh dilakukan,” ujar koalisi.
Menurut RFP, tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah oleh anggota kepolisian yang berujung pada adanya paksaan Band Sukatani sehingga menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana.
Baca juga: Propam Polri Periksa Personel Ditressiber Polda Jateng Terkait Band Sukatani
Selain itu, kepolisian wajib melindungi dan menghormati ekspresi dan kritik dimaksud, serta memastikan karya lagu Sukatani dapat diakses dan dinikmati khalayak umum dalam berbagai platform seperti semula.
“Sebab, hak dan kebebasan berekspresi telah dijamin secara konstitusional serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia (ICCPR).”
Saat ini, pemeriksaan terhadap anggota Ditsiber Polda Jateng tersebut telah diambil alih oleh Propam Mabes Polri. RFP menuntut pemeriksaan dijalankan secara akuntabel dan transparan.
Baca juga: Minta Maaf Soal Lagu Band Sukatani Dilarang Polisi, Ajudan Prabowo ‘Diulti’ Warganet
Selain itu, hasil pemeriksaan harus menghasilkan kronologi yang jelas, menjelaskan dasar hukum yang digunakan, identitas polisi pelanggar, serta menjelaskan prosedur dan kelengkapan administrasi anggota kepolisian pada saat melakukan tindakan tersebut.
“Kami juga mendesak Propam Mabes Polri untuk menggunakan instrumen pidana dalam memproses anggota kepolisian yang melakukan intimidasi kepada Band Sukatani.”
Pasal 421 KUHP, kata RFP, mengatur tentang ancaman pidana 2 tahun 8 bulan kepada setiap pegawai negeri–termasuk polisi di dalamnya– yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan sesuatu, ataupun membiarkan sesuatu.
Baca juga: Band Punk Sukatani Minta Maaf ke Kapolri karena Lagu ‘Bayar-Bayar-Bayar’, Ini Liriknya
“Rilis media Institute Criminal Justice Reform (ICJR) tertanggal 22 Februari 2025 sebelumnya, telah menyatakan bahwa tindakan menghampiri ataupun mengklarifikasi atas lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’ bukan kewenangan polisi.”
Lebih lanjut RFP menyebutkan, Sukatani tidak melanggar ketentuan pidana apapun sehingga polisi tidak berwenang mendatangi, ataupun membatasi kemerdekaan band tersebut.
RFP mendesak Propam Mabes Polri dan Kapolri untuk menjunjung tinggi akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik adanya tekanan dan intimidasi kepada Band Sukatani oleh Anggota Polda Jateng.
“Propam dan Kapolri harus menindak tegas dengan memproses secara pidana Anggota Polda Jateng yang terbukti dan/atau terlibat melakukan intimidasi.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy