Jakarta – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung (CHA) serta Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan krusial di benteng terakhir keadilan Indonesia. Berdasarkan pengumuman resmi nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 dan 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026 tertanggal 25 Maret 2026, KY mengundang warga negara terbaik, baik dari jalur karier maupun nonkarier, untuk mendaftarkan diri.
Formasi yang Dibutuhkan
Seleksi tahun ini mencakup beberapa posisi strategis, di antaranya:
- Hakim Agung: Untuk Kamar Perdata, Pidana, Agama, dan Tata Usaha Negara (khusus Pajak).
- Hakim Ad Hoc: Spesialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Syarat dan Ketentuan Utama
Bagi Anda yang berminat, berikut adalah ringkasan kriteria yang harus dipenuhi:
1. Calon Hakim Agung (CHA)
- Jalur Karier: Minimal pengalaman 20 tahun sebagai hakim (termasuk hakim tinggi), usia minimal 45 tahun, bergelar Magister Hukum, dan bersih dari sanksi etik berat.
- Jalur Nonkarier: Terbuka bagi profesional/akademisi hukum dengan pengalaman minimal 20 tahun, bergelar Doktor (S3) dan Magister Hukum, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2. Calon Hakim Ad Hoc (HAM & Tipikor)
- Usia: Minimal 50 tahun.
- Latar Belakang: Pendidikan minimal Sarjana Hukum (S1) dan [calon Hakim Ad Hoc Tipikor] memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 20 tahun.
- Integritas: Jujur, adil, tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota partai politik, serta wajib melaporkan LHKPN ke KPK.
- Khusus Ad Hoc HAM: Wajib memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Jadwal dan Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring (online) untuk menjaga transparansi.
- Periode Pendaftaran: 26 Maret hingga 16 April 2026 (pukul 23.59 WIB).
- Laman Resmi: rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah dalam format digital (PDF) sesuai ketentuan. Proses seleksi sendiri akan dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kesehatan, kepribadian, hingga wawancara akhir.
KY menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ini gratis atau tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan. Mari kawal proses ini demi lahirnya hakim-hakim yang berintegritas tinggi untuk Indonesia!
Baca juga: Kisah Ainal Mardhiah, dari Penjaga Perpustakaan di Aceh hingga jadi Hakim Agung.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy