Banda Aceh – Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Suliadi alias Yah Di, 63 tahun, yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Aceh Besar, atas kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, itu ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Aceh Jaya.
“Suliadi berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ali pada Jumat, 6 Februari 2026, dilansir Tempo.co.
Dia menyebutkan Yah Di sebelumnya ditangkap pada 22 Juli 2024, terkait dugaan jarimah pemerkosaan terhadap anak di rumahnya.
Setelah ditahan dan menjalani persidangan, Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam putusan nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025 membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan anak.
Atas putusan itu, jaksa penuntut Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 18 September 2025, keluar Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Ag/JN/2025 yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mahkamah Agung menghukum Yah Di 150 bulan penjara.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 150 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ali.
Namun, saat eksekusi putusan hendak dilakukan, terpidana Yah Di tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Upaya pencarian dan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan dan kegiatan intelijen, tim tangkap buron Kejati Aceh berhasil melacak Yah Di di wilayah Aceh Jaya.
“Terpidana sempat berupaya menghindari petugas saat hendak ditangkap. Namun, berkat kesigapan tim, proses penangkapan dalam dilakukan dengan aman dan terkendali,” ujar Ali dilansir Antara.
Setelah ditangkap, kata Ali, terpidana dititipkan di Kejati Aceh untuk sementara waktu.
Setelah itu, akan diserahkan kepada Kejari Aceh Besar untuk dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kejati Aceh, tambah Ali, mengimbau semua tersangka maupun terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Mereka yang masuk DPO akan terus dicari dan ditangkap demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan masyarakat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy