Aceh Utara

Simpan Sabu 105 Kg di Lubang Kotoran Kambing, Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Lhoksukon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Jabar dalam perkara sabu 105.618,92 gram (105 kg lebih) agar dipidana mati.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Aceh Utara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin, 22 September 2025.

Dikutip Line1.News, Selasa (23/9), dari laman SIPP PN Lhoksukon, isi tuntutan JPU dalam perkara Nomor: 108/Pid.Sus/2025/PN Lsk itu ialah: “Menuntut: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa Muhammad Jabar Bin Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Jabar bin Makmur dengan hukuman pidana mati”.

Dalam surat tuntutan itu, JPU juga menyampaikan bahwa barang bukti yang dipergunakan berupa enam buah tas travel warna hitam yang di dalamnya terdapat 100 bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan guanyinwang dengan berat neto 105.618,92 gram.

Dari jumlah tersebut telah disisihkan seberat 324,99 gram untuk kepentingan pengujian laboratorium. Setelah dilakukan pengujian laboratorium tersisa seberat 324,763 gram yang kemudian dijadikan barang bukti untuk pembuktian di persidangan, dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun sisanya seberat 105.293,93 gram, menurut JPU, telah dimusnahkan pada penyidikan.

Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Sabu Titipan

Perkara itu disidangkan di PN Lhoksukon sejak Rabu, 30 Juli 2025. Dalam surat dakwaan kepada terdakwa Muhammad Jabar, JPU menjelaskan kronologi perkara sabu itu.

Pada Rabu, 5 Maret 2025, sekira pukul 19.15 waktu Aceh, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, tiba-tiba datang Zulhadi alias Adi (belum tertangkap/DPO) dengan menggunakan mobil Honda tipe HR-V warna merah.

Mobil dikemudikan Zulhadi, kata JPU, berhenti di samping rumah terdakwa, tepatnya di dekat pohon jambu. Zulhadi turun dari mobil dengan tergesa-gesa, kemudian membuka pintu bagasi mobil dan menurunkan enam tas travel warna hitam.

“Dan [Zulhadi] berkata kepada terdakwa dalam bahasa Aceh, ‘Bang, titip punya saya, ya’. Belum sempat terdakwa bertanya kembali, Zulhadi langsung masuk ke dalam mobil dan pergi dengan terburu-buru,” ungkap JPU.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa pergi warung kopi “M” untuk membeli kopi, lalu kembali ke rumah.

Sekitar pukul 20.00, kata JPU, datang sepupu terdakwa, saksi F yang bekerja dengan terdakwa. Kemudian terdakwa menyuruh F pulang dan memintanya untuk kembali jam 12 malam guna memotong umpan dan memberi makan kambing. Sementara terdakwa masih duduk di rangkang samping rumah, melanjutkan minum kopi.

“Karena penasaran, terdakwa memeriksa barang yang dititipkan oleh Zulhadi. Ketika terdakwa membukanya, terdakwa melihat ada banyak bungkusan berbentuk kotak dan terdakwa menduga barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Lalu, terdakwa menaruh tas berisikan narkotika jenis sabu tersebut di lubang tempat terdakwa membuang kotoran kambing. Setelah terdakwa masukkan tas-tas ke dalam lubang, lalu terdakwa menutup lubang tersebut dengan sampah dan dedaunan agar tidak terlihat oleh orang lain,” kata JPU.

Pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 00.00, F datang kembali ke rumah terdakwa untuk bersama-sama memotong dan mencampur rumput untuk makanan kambing. Setelah selesai, terdakwa dan saksi F beristirahat sambil duduk di rangkang di samping rumah.

“Sekitar pukul 03.30, datang beberapa orang dari Tim Intel Pangkalan TNI AL Lhokseumawe. Di antaranya, saksi Her dan SG yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya narkotika jenis sabu pada terdakwa,” kata JPU.

Setelah bertanya identitas terdakwa, lanjut JPU, petugas TNI AL bertanya kepada terdakwa, “Di mana kau simpan barang si Zulhadi?”

“Dan terdakwa dengan jujur menunjukkan lokasi tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yaitu di lubang tempat terdakwa biasa membuang kotoran kambing,” ujar JPU.

Kemudian petugas TNI AL mengeluarkan seluruh sabu dari dalam lubang itu. Akhirnya, terdakwa beserta barang bukti enam tas travel warna hitam yang di dalamnya terdapat 100 bungkus sabu dibawa oleh petugas TNI AL ke Kantor Lanal Lhokseumawe.

“Kemudian sekira pukul 18.00, terdakwa diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”.

Menurut JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan pada laboratorium yang diterbitkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh, sesuai Laporan Hasil Uji Nomor: LHU.081.K.05.16.25.0019, menyimpulkan barang bukti yang disita dari tersangka Muhammad Jabar positif mengandung metamfetamin (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 094/ 60001/ 03-25 tanggal 7 Maret 2025 dari Pegadaian Cabang Banda Aceh, barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa Muhammad Jabar dengan berat bruto 105.618,92 gram,” kata JPU dalam surat dakwaan itu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy