Tafsir Surat Al-Hajj Ayat 28 tentang Kurban dan Keadilan Sosial

Ilustrasi kambing kurban
Ilustrasi - kambing kurban. Foto: Freepik

Oleh: Muhammad Zainul Mujahid, Pengajar di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Darek, Lombok Tengah

Kondisi ekonomi yang tidak stabil belakangan ini bertanggung jawab terhadap meningkatnya angka kemiskinan di tengah-tengah masyarakat. Daya beli yang makin menurun, tingkat pengangguran meningkat serta berbagai persoalan finansial lainnya semakin dirasakan, terutama oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.

Di tengah kondisi yang karut marut seperti sekarang ini, dan diperparah dengan sistem yang kurang berpihak kepada masyarakat, solidaritas sosial menjadi sesuatu yang sangat penting. Kebersamaan dan saling tolong menolong antarsesama adalah solusi terbaik agar kita dapat bertahan dan melewati badai krisis ekonomi ini.

Dalam hal ini, Iduladha menjadi momentum penting dalam menguatkan solidaritas antarsesama. Terlebih, dalam rangkaian momen Iduladha ini, terdapat ibadah kurban yang disyariatkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt.

Menariknya, kurban bukan hanya ibadah yang mengandung aspek ritual dan spiritual semata, tetapi di dalamnya juga terdapat orientasi sosial dan spirit pemberdayaan terhadap kaum papa. Hal ini dapat dilihat dari sasaran pendistribusian daging kurban yang diprioritaskan untuk orang-orang yang membutuhkan.

Dalam surat al-Hajj ayat 28 Allah Swt berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” Q.S. Al-Hajj [22]: 28

Dalam ayat di atas, istilah الْبَائِسَ الْفَقِيرَ merujuk kepada orang-orang fakir miskin yang terhimpit oleh kondisi finansial yang tak kunjung membaik. Menurut Imam Ibnu Jarir ath-Thabari, الْبَائِسَ adalah orang-orang yang dilanda kelaparan, cacat dan kesulitan. Sedangkan الْفَقِيرَ adalah orang yang tidak memiliki apa pun.

Menurut Imam Mujahid, الْبَائِسَ الْفَقِير adalah orang-orang fakir yang meminta-minta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada pula yang berpendapat sebaliknya, bahwa mereka adalah orang yang terhimpit secara ekonomi, tetapi tetap menjaga kehormatannya dengan tidak meminta-minta. (Ibnu Jarir at-Thabari, Jami’ul Bayan, [Muassasatur Risalah, 2000], juz XVIII, hal. 611-612)

Penggalan terakhir dari ayat ini menjelaskan tentang bagaimana seharusnya hewan sembelihan didistribusikan. Secara redaksional, ayat di atas sejatinya membahas permasalahan hadyu, yaitu daging sembelihan yang disembelih di Tanah Haram. Akan tetapi, makna ayat tersebut dapat diterapkan pada mekanisme distribusi daging kurban.

Sebab, antara kurban dan hadyu, kedua-duanya memiliki substansi yang sama, yaitu penyembelihan hewan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Yang membedakan keduanya hanya tempat penyembelihannya saja.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam al-Mawardi:

قال الماوردي: أما الضحايا والهدايا فحكمها في جميع ما قدمناه سواء، وإنما يختلفان في المحل

Artinya: “Imam al-Mawardi berkata: adapun kurban dan hadyu, keduanya memiliki hukum dan ketentuan yang sama dalam semua aspek yang sudah kami jelaskan sebelumnya. Yang membedakan keduanya hanyalah tempat melakukan penyembelihan.” (Ali bin Muhammad al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut: Darul Kutb al-‘Ilmiyah, 1999], juz XV, hal 155)

Kurban dan Ajaran Kesetaraan

Sebagaimana hadyu, daging kurban juga harus didistribusikan untuk orang-orang yang membutuhkan. Sedangkan untuk orang yang berkurban, diperbolehkan mengambil sebagian daging kurbannya, asalkan bukan kurban nazar.

Bahkan, ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa orang yang berkurban sunah hukumnya mengambil bagian dari daging hewan kurbannya. Menurut Imam az-Zamakhsyari, hal ini dilakukan untuk menunjukkan rasa solidaritas dan kebersamaan dengan orang-orang yang menerima daging kurban serta sebagai bentuk ketawadukan. (Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyaf, [Beirut: Darul Kitab al-‘Arabi, 1407], juz III, hal. 153)

Penjelasan serupa juga ditemukan dalam Kitab Ruhul Bayan karya Ismail Haqqi. Ia mengatakan;

وفى الآية اشارة الى انه يلزم على الأغنياء ان يشاركوا الفقراء فى المآكل والمشارب فلا يطعموهم الا مما يأكلون ولا يجعلوا لله ما يكرهون

Artinya: “Dalam ayat ini, terdapat indikasi bahwa orang-orang kaya harus mampu memposisikan diri sejajar dengan orang-orang miskin dalam hal makanan dan minuman. Sehingga mereka tidak akan memberikan makan kepada orang-orang miskin kecuali dari apa yang mereka makan, dan mereka tidak akan mempersembahkan kepada Allah sesuatu yang tidak mereka sukai.” (Ismail Haqqi al-Khalwati, Ruhul Bayan, [Beirut: Darul Fikr, t.th.], juz VI, hal. 27]).

Menguatkan Solidaritas Sosial Melalui Ibadah Kurban

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, bahwa ibadah kurban selain mengandung aspek spiritual sebagai ujian keikhlasan dan ketakwaan seseorang, juga memiliki orientasi sosial sebagai sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Syaikh al-Sya’rawi dalam Tafsir Khawatir menjelaskan ibadah kurban merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada orang-orang yang lemah secara ekonomi. Sejatinya, penyembelihan hewan kurban adalah salah satu wujud rasa syukur seorang hamba atas nikmat yang telah Allah berikan kepadanya.

Selanjutnya, daging hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Ia mengatakan;

ومن رحمة الله بالفقراء أنْ جعل الأغنياء والمياسير هم الذين يبحثون عن الذبائح ويشترونها ويذهبون لمكان الذبح ويتحمَّلون مشقة هذا كله، ثم يبحثون عن الفقير ليعطوه وهو جالس في مكانه مستريحاً، يأتيه رِزْقه من فَضْل الله سهلاً وميسّراً.

Artinya: “Di antara kasih sayang Allah kepada orang-orang fakir adalah keberadaan orang-orang kaya dan orang-orang mampu untuk mencari, membeli dan membawa hewan kurban ke tempat penyembelihan. Semua upaya dan beban itu ditanggung oleh mereka. Kemudian, mereka akan mencari orang-orang fakir miskin untuk kemudian diberikan daging kurban tersebut.

Sementara mereka (orang-orang miskin itu) tetap berada di rumahnya, dihampiri oleh rezeki dan karunia Allah dengan cara yang mudah. (Muhammad Mutawalli as-Sya’rawi, Tafsir as-Sya’rawi, [: Mathabi Akhbaril Yaum, 1997], juz XVI, hal. 9792)

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa ibadah kurban merupakan salah satu ajaran dalam syariat Islam yang memiliki tujuan mulia, yaitu membantu dan memberdayakan kaum yang membutuhkan atau lemah secara sosial.

Selain menjadi sarana untuk meningkatkan ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah, ibadah kurban juga diharapkan dapat menghadirkan solidaritas sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ibadah kurban tidak seharusnya dipahami hanya sebagai ritual tahunan semata, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Wallahu a’lam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy