Lhokseumawe – Terdakwa Nur Amna (35) divonis pidana penjara selama empat bulan lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
Vonis itu diucapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dalam sidang pada Selasa, 20 Januari 2026.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan perkara Nomor 128/Pid.Sus/2025/PN Lsm itu, dikutip Line1.News dari SIPP PN Lhokseumawe, Selasa sore, 20 Januari 2026.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti (BB): satu handphone Infinix Hot 30, dirampas untuk negara; dan satu eksemplar buku penjualan, terlampir dalam berkas perkara.
Adapun BB lainnya berupa produk-produk kosmetik dengan jumlah paket dan pcs bervariasi, dimusnahkan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Abdi Fikri, dikonfirmasi Line1.News, Selasa sore, 20 Januari 2026, membenarkan majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Nur Amna.
“Sudah divonis tadi, empat bulan [pidana penjara]. Yang hadir saat sidang tadi, JPU M. Andri Ghafary menyatakan ‘pikir-pikir’ selama tujuh hari,” kata Abdi Fikri yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Perkara Kosmetik Ilegal di Lhokseumnawe 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim memutuskan: menyatakan terdakwa Nur Amna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama satu tahun, dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada Selasa, 6 Januari 2026. Perkara tersebut disidangkan di PN Lhokseumawe sejak Selasa, 18 November 2025.
Baca juga: BPOM Serahkan Tersangka Perkara Kosmetik Ilegal ke Kejari Lhokseumawe
Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) menyerahkan tersangka Nur Amna (NA) dan barang bukti perkara dugaan kosmetik ilegal kepada Kejari Lhokseumawe pada Selasa, 4 November 2025. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” bunyi keterangan dikutip Line1.News dari laman resmi BPOM Aceh, Rabu, 12 November 2025.
Menurut BPOM Aceh, perkara tersebut berawal dari hasil operasi gabungan BPOM Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Tim gabungan menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar dan diduga mengandung bahan berbahaya merkuri di toko milik tersangka NA di Jalan Samudra Baru, Lhokseumawe pada Kamis, 11 September 2025.
Lihat pula: Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
Ketua Tim Fungsi Penindakan BPOM Aceh, Darwin Syah Putra, menjelaskan pelimpahan perkara ini bentuk komitmen BPOM dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
“BPOM Aceh akan terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kesehatan. Upaya ini bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Darwin.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy