Kejagung: 3 Tersangka Kasus MBG Diduga Selewengkan Insentif SPPG

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief SN
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah), memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menyelewengkan insentif yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Tiga tersangka itu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026, mengatakan BGN memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada SPPG.

Dari insentif tersebut, tiga tersangka diduga menyelewengkannya untuk keuntungan pribadi. “Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” kata Syarief Sulaeman.

Terkait modus penyelewengan, ia masih belum bisa membeberkan lantaran merupakan materi penyidikan. “Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” ujarnya.

Syarief Sulaeman menegaskan saat ini penyidik masih belum berfokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Diketahui, tiga mantan pejabat BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG. Selain itu, mereka diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6/2026) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy