Banda Aceh – Tiga orang bekas pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Ketiganya adalah RF, ZF, dan ML. Mereka ditahan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sejak Senin, 5 Agustus 2024.
“Benar, penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Senin dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.
Penahanan itu, kata Winardy, dilakukan dikarenakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, tambah dia, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Aceh.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Demi memuluskan aksi rasuahnya, kata Winardy, para tersangka melakukan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender. Selain itu, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi itu, kata Winardy, penyidik telah memeriksa 337 saksi dari dinas, perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan proyek. Turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000.
“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai,” ungkap abituren Akabri 1998 itu.
Para tersangka, kata dia, akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut,” pungkas Winardy.
Penelusuran Line1.News, RF merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Ia dicopot oleh Gubernur Nova Iriansyah pada 18 Desember 2020. Sebagai pengganti RF, Nova menunjuk Alhudri sebagai pelaksan tugas Kadisdik Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy