Tim Gabungan Bareskrim Polri Sita 19 Kg Sabu Dibungkus Sarung di Aceh Timur

Tersangka S
Tersangka S bersama barang bukti sabu-sabu. Foto: Istimewa

Idi – Tim gabungan Bareskrim Polri menyita sabu-sabu dengan berat kotor 19 kilogram yang dibungkus sarung di Aceh Timur pada Senin, 28 April 2025. Seorang tersangka berinisial S juga ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan sebelum penangkapan itu, polisi mendapatkan informasi ada peredaran sabu-sabu lewat laut.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh,” ujar Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 4 Mei 2025, dilansir detik.com.

Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Benar, pada Senin, 28 Apri 2025, sekira pukul 23.20 waktu Aceh, terjadi transaksi sabu-sabu di Langsa sebanyak 18 bungkus.

Saat transaksi itu, kata Eko, tersangka S melarikan diri dan sempat membuang 10 bungkusan sabu. Ia kemudian dikejar personel tim gabungan dari Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai.

“Terjadi kejar-kejaran tim dengan target ke arah Aceh Timur. Pada saat terjadi kejar-kejaran target membuang barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian tim mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus,” ujar Eko.

Namun S berhasil ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Aceh Timur. Dari tangannya disita lagi delapan bungkusan sabu-sabu, sehingga menjadi 18 bungkusan.

Total, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor 19,36 kilogram atau berat bersih 18,54 kilogram dari S.

“Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, [berat] bruto 19,36 kilogram dan netto 18,54 kilogram,” ujar Eko.

Kini, polisi terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba dari tersangka.

“Melakukan pengembangan jaringan. Melengkapi administrasi penyidikan dan sidik tuntas.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy