Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo

Pemasangan plang penyitaan
Tim Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh memasang plang penyitaan di rumah Andika Putra, karyawan BPRS Gayo Aceh Tengah, di Desa Hakim Bale Bujang Kecamatan Lut Tawar. Foto: Istimewa

Takengon – Setelah kemarin menggeledah kantor pusat PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo (Perseroda) di Takengon, hari ini tim penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita aset rumah milik Andika Putra.

Andika merupakan karyawan bank pelat merah tersebut. Rumah Andika yang disita tersebut berada di Kecamatan Lut Tawar.

“Hari ini kita melakukan pemasangan plang penyitaan rumah milik saudara Andika Putra, karyawan BPRS Gayo Aceh Tengah di Desa Hakim Bale Bujang Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi kepada wartawan, Jumat, 9 Mei 2025.

Dalam beberapa foto yang diterima Line1.News terlihat para petugas memakai rompi ‘polisi’ memasang plang dimaksud di lantai satu dan lantai dua rumah. Di pamflet itu tertulis, ‘aset ini dalam penyitaan Ditreskrimsus Polda Aceh’.

Baca juga: Tim Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo di Takengon

Supriadi menyebutkan, rumah yang disita itu diduga didapat dari hasil tindak pidana perbankan pada PT BPRS Gayo.

Setelah penyitaan itu, kata dia, tim penyidik akan menunggu hasil evaluasi kegiatan yang telah dilakukan.

“Untuk giat selanjutnya kami masih menunggu hasil evaluasi hasil kerja hari ini.”

Kemarin, tim penyidik menggeledah kantor PT BPRS Gayo yang berada di Jalan Mahkamah Nomor 151, Lut Tawar, Takengon, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca juga: Penyidik Polda Aceh Geledah PT BPRS Gayo Terkait Kasus Pembiayaan Fiktif, 963 Eksamplar Dokumen Disita

Tim memasuki kantor BPRS Gayo sejak pukul 09.00 pagi waktu Aceh. Terpantau sampai pukul 16.30, tim masih berada di dalam kantor tersebut.

Mereka menyita 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan sebuah sertifikat hak milik atas nama Andika Putra.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penggeledahan itu terkait dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024 di bank tersebut.

“Dengan nilai pembiayaan mencapai Rp48 miliar, yang [diduga] dilakukan oleh karyawan bank tersebut,” ujar Zulhir kepada Line1.News, Kamis sore.

Pemasangan plang penyitaan2
Pemasangan plang penyitaan di lantai satu rumah. Foto: Istimewa

Sekilas BPRS Gayo Perseroda

PT BPRS Gayo Perseroda dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 tahun 2008. Tujuan bank ini didirikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya penyediaan permodalan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Awalnya, bank itu bernama PT BPRS Renggali. Setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 berganti nama menjadi PT BPRS Gayo.

Sebelum kasus itu mencuat, pada Mei 2024 muncul dugaan uang kas bank senilai Rp40 miliar raib entah ke mana. Kasus itu juga sempat ditangani Diireskrimsus Polda Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy