Ustaz Abdul Somad (UAS) menegaskan meskipun suami dan istri memiliki penghasilan, hak dan kewajibannya sangat berbeda menurut syariat Islam.
UAS menyebut ada perbedaan antara gaji laki-laki dan perempuan.
“Di dalam gaji laki-laki ada hak perempuan, tapi di dalam gaji perempuan tidak ada hak laki-laki,” demikian pernyataan UAS dalam video di kanal Telegram “Ceramah Ustadz Abdul Somad.,LC.MA,” dikutip Line1.News, Rabu, 20 Agustus 2025.
UAS memberikan ilustrasi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja dan masing-masing berpenghasilan Rp5 juta. Ia menekankan gaji suami memiliki komponen nafkah yang wajib dialokasikan untuk istri. Sedangkan gaji istri adalah hak penuhnya dan tidak memiliki kewajiban serupa terhadap suami.
“Di dalam gaji bapak (suami) ada nafkah untuk ibu (istri). Tapi dalam gaji ibu bulat tak ada hak siapapun,” ujarnya.
Karena itu, kata UAS, istri boleh memberikan zakat kepada suaminya, bila sang suami fakir miskin dalam masuk dalam kategori 8 asnaf.
Asnaf adalah golongan-golongan yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam fikih. Terdapat delapan golongan yang termasuk dalam asnaf, yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
“Perempuan boleh berzakat ke suami tapi suami tak boleh berzakat ke istri karena dia (suami) wajib menafkahi. ‘Bang, gajiku banyak, kutengok kau masuk 8 asnaf fakir miskin, nih zakat’,” ujar UAS mencontohkan disambut tawa hadirin.
Namun, video itu juga mengingatkan bahwa keberadaan hak istri dalam gaji suami tidak berarti seluruh penghasilan suami otomatis menjadi milik istri.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy