UPTD Pasar Paya Ilang Takengon Diduga Pungli, Sewa Lapak Pedagang Ramadhan Fair Dipatok Rp700 Ribu

Area Bazar Ramadhan Fair di Pasar Paya Ilang Takengon
Area Bazar Ramadhan Fair di Pasar Paya Ilang Takengon, Kamis, 27 Februari 2025, masih kosong dari lapak pedagang. Foto: Line1.News/Erwin Sar

Takengon – Banyaknya dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum nakal untuk memperkaya diri di Kabupaten Aceh Tengah menuntut aparat penegak hukum harus bekerja ekstra membongkar praktik tersebut.

Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan dugaan pungutan liar atau pungli di pacuan kuda tradisional Gayo, kini dugaan serupa ditengarai dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Paya Ilang Takengon pada sewa lapak Bazar Ramadhan Fair 1446 H.

Menurut keterangan narasumber yang meminta namanya tidak dituliskan, UPTD Pasar Paya Ilang Takengon mematok harga Rp700 ribu untuk sewa satu lapak pedagang UMKM.

“Kami dipungut biaya sewa lapak 700 ribu [rupiah], uangnya kami setor via transfer ke rekening atas nama G,” ujar pedagang tersebut kepada Line1.News, Rabu, 26 Februari 2025.

Pedagang itu juga memperlihatkan bukti transfer pembayaran sewa lapaknya kepada Line1.News.

Bukti transfer sewa lapak pedagang UMKM di Bazar Ramadhan Pasar Paya Ilang Takengon
Tangkapan layar bukti transfer sewa lapak UMKM di Bazar Ramadhan Pasar Paya Ilang Takengon. Foto: Kiriman Penyewa Lapak

Ia juga menjelaskan kenapa ingin berjualan di acara itu. Awalnya, kata si pedagang, ia mendapat informasi adanya Bazar Ramadhan Fair di Pasar Paya Ilang dari orang pasar yang berdagang di sana.

Mendengar informasi itu, ia pun tertarik untuk menjajakan dagangannya di sana.

“Kata orang pasar, Ibu Lilis yang mengelola, setelah saya jumpai [Ibu Lilis], saya diarahkan untuk bayar sewa lapak. Kalau udah bayar, Bu Lilis memberikan name tag (tanda pengenal) pada kami, sebagai bukti sudah melunasi biaya sewa lapak,” ujarnya.

Kadis Perdagangan Bantah Pengutipan Rp700 Ribu

Lilis dimaksud adalah Kepala UPTD Pasar Paya Ilang. Line1.News menemukan nama Lilis pada unggahan @disdag_acehtengah, akun Instagram resmi Dinas Perdagangan Aceh Tengah. Lilis disebut sebagai Kasubbag UPTD, yang pada Minggu, 23 Februari 2025, dinobatkan sebagai PNS terbaik dalam penataan dan pengelolaan Pasar Paya Ilang.

Namun, hingga berita ini tayang, Lilis belum mau memberi keterangan resmi atas konfirmasi yang dilakukan Line1.News lewat panggilan telepon dan pesan WhatsApp.

Line1.News menanyakan kepada Lilis kapan bazar diluncurkan, jumlah pelaku UMKM yang berjualan di sana, serta harga sewa lapak pedagang. Lalu, saat didatangi ke kantornya pada Rabu (26/2) sekira pukul 14.00 waktu Aceh, Lilis tidak ada di sana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tengah Jumadil Enka ketika dikonfirmasi membantah UPTD Paya Ilang mematok harga Rp700 ribu untuk sewa lapak pedagang UMKM di Bazar Ramadhan fair.

“Kita hanya memungut biaya per hari kepada pedagang sebesar Rp25 ribu, itu juga sebagai uang kebersihan dan untuk jaga malam, itu sudah kesepakatan pedagang,” ujarnya.

Jumadil mengatapan, pengutipan Rp25 ribu itu akan mengunakan media pungut sah atau yang sudah di-perforasi.

Namun, merujuk Qanun Aceh Tengah Nomor 1 tahun 2024, di poin 7 diterangkan bahwa sewa tanah dan bangunan untuk tempat usaha pada lingkungan kantor/sekolah milik Pemda per bulannya dikenakan biaya sebesar Rp20 ribu per meter.

Lalu di poin 8 dijelaskan, sewa tanah untuk tempat usaha pada lingkungan kantor/sekolah milik Pemda per bulannya sebesar Rp8.000 per meter.

Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Pasal 58 Ayat 6 dan 7 disebutkan besaran retribusi yang dipungut harus ditetapkan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang sah, seperti karcis, kupon, kartu langganan, atau surat perjanjian.

Namun pada praktiknya, di lapangan UPTD Pasar Paya Ilang Takengon melakukan pungutan sewa lapak pedagang dengan menggunakan sistem transfer dan nametag. Ini bukan media pungut yang sah atau sudah di-perforasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Tengah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy