Banda Aceh – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya, menegaskan pemerintah desa bebas memilih notaris untuk pembuatan akta Koperasi Desa Merah Putih.
“Iya, notarisnya bebas. Jadi (pemerintah desa) dibebaskan silakan memilih notaris di wilayahnya masing-masing,” kata Bima Arya di Banda Aceh, Kamis, 22 Mei 2025.
Baca juga: INI Aceh Diduga Monopoli Pembuatan Akta Koperasi Desa Merah Putih
Bima menyatakan pemerintah tidak menunjuk notaris untuk pendirian badan hukum guna percepatan pembentukan program Koperasi Desa Merah Putih ini.
“Iya, enggak ditunjuk (notaris untuk pendirian akta Koperasi Desa Merah Putih),” tegas Bima.
Cegah Masyarakat Terjerat Rentenir dan Pinjol
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) RI, Ferry Juliantono menjelaskan program Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk menggantikan peran rentenir dan pinjaman online (pinjol) yang kerap menjebak warga desa.
“Sekarang masyarakat banyak terjerat rentenir dan pinjaman online. Sehingga hal ini sangat memberatkan bagi masyarakat,” ucap Ferry.
Baca juga: Mualem Sebut Warga Aceh Antusias Sambut Koperasi Desa Merah Putih
Ferry menyebut program yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu adalah bentuk perhatian negara bagi masyarakat. Sehingga diharapkan program ini dapat mencegah masyarakat terjerat pinjaman online dan rentenir.
“Jadi, negara harus hadir, ini Koperasi Desa merupakan wujud kehadiran negara untuk masyarakat,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy