Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menetapkan komposisi personalia Badan Kehormatan Dewan (BKD) dalam rapat paripurna VI masa persidangan I pada Jumat pekan lalu. BKD merupakan salah satu alat kelengkapan dewan selain panitia anggaran, badan musyawarah, panitia legislasi, dan fraksi-fraksi.
“BKD merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Seperti tersebut dalam Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe, BKD dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRK yang anggotanya dipilih dari dan oleh Anggota DPRK Lhokseumawe,” ujar Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal saat memimpin paripurna, dikutip Kamis, 21 November 2024.
Faisal juga merincikan tugas-tugas BKD, di antaranya memantau dan mengevaluasi disiplin, etika dan moral para Anggota DPRK dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRK. “[Selain itu] Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan, Anggota DPRK dan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe Diisi Enam Anggota Dewan
Berdasarkan tata tertib, tambah Faisal, Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe berjumlah tiga orang berdasarkan usul dari masing-masing fraksi. Adapun Fraksi Partai Aceh mengusulkan Fauzan, Fraksi Nasdem mengusulkan Said Lutfie Manfalutie, Fraksi Golkar mengusulkan Irwan Yusuf, dan Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera mengusulkan Nurhayati Aziz.
Karena yang diusulkan empat orang, Faisal meminta sidang dewan untuk memilih tiga Anggota Badan Kehormatan. “Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe, pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy