Meulaboh – Bupati Aceh Barat Tarmizi mengingatkan 50 keuchik atau kepala desa segera mengembalikan dana desa yang menjadi temuan auditor Inspektorat Aceh Barat sejak 2022 hingga 2025. Total temuan dana desa yang belum dikembalikan ke kas desa sebesar Rp40,9 miliar lebih.
“Pak Kapolres Aceh Barat sudah memberi waktu sampai bulan tiga (Maret 2026) agar semua temuan ini dikembalikan,” ujar Tarmizi saat memimpin rapat koordinasi kabupaten di Auditorium Universitas Teuku Umar Meulaboh, Kamis sore, 12 Februari 2026, dilansir Antara.
Menurutnya, Pemkab Aceh Barat akan mengambil sikap tegas terhadap indikasi tindak pidana korupsi. Apabila ke-50 keuchik tidak mengembalikan hasil temuan itu ke kas desa, kata Tarmizi, per 1 April 2026 ia akan memberhentikan mereka karena terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Para keuchik itu nantinya juga harus bersiap menerima konsekuensi hukum.
Baca juga: Jelang Setahun Bupati, Tarmizi Sebut Jumlah Pasien Terima Dana KABS Sebanyak Ini
Tarmizi mengungkapkan selama ini banyak masyarakat dan tokoh dari sejumlah desa yang menemuinya untuk menyampaikan keluhan terkait pengelolaan dana desa yang diduga tidak transparan.
Menurutnya, tujuan pelaporan tersebut karena si pelapor ingin menjadi penjabat keuchik dengan menjelek-jelekkan kepala desa masing-masing. Namun Tarmizi mengaku lebih percaya pada hasil audit Inspektorat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy