Pelindo Dukung Proses Hukum Permasalahan KEK Arun Lhokseumawe

KEK Arun
KEK Arun Lhokseumawe. Foto: Dokumen DPMPTSP Aceh

Lhokseumawe – Pelindo Cabang Lhokseumawe menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang terkait permasalahan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Hal tersebut disampaikan General Manager Pelindo Cabang Lhokseumawe, Joni Hutama, dalam keterangan tertulis diterima Line1.News, Selasa malam, 1 Juli 2025.

Joni Hutama menyatakan sebagai BUMN, Pelindo siap menjadi jembatan komunikasi seluruh pegawainya yang masih aktif maupun sudah purnatugas dengan para penegak hukum dalam upaya pengungkapan permasalahan hukum.

“Kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Lhokseumawe hingga tuntas. Terkait dengan pemanggilan pegawai pensiunan, kami akan membantu mengkomunikasikan dan mengupayakan kehadirannya. Secara paralel tim hukum kami juga akan berkomunikasi dengan APH [aparat penegak hukum] terkait untuk mempermudah koordinasi,” tegas Joni Hutama.

Joni menyebut Pelindo memiliki komitmen kuat dalam penegakan antikorupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Hal ini, menurut dia, sebagaimana ditunjukkan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group.

“Untuk selanjutnya, kami terus berkoordinasi dengan APH dan kooperatif mengikuti proses sesuai dengan ketentuan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam permasalahan ini,” ucap Joni.

Baca juga: Penyidik Kejari Lhokseumawe Telah Periksa 18 Pejabat BUMN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan KEK Arun. Hingga Senin, 30 Juni 2025, tim penyidik Kejari Lhokseumawe telah memanggil 27 pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Aceh yang terlibat di KEK Arun.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan aset dan pengelolaan kawasan strategis nasional tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama kepada Line1.News, Senin, 30 Juni 2025.

Dari 27 orang tersebut, kata Therry Gutama, 18 orang di antaranya telah diperiksa penyidik secara tertutup. Sedangkan sisanya tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang.[]

 

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy