Wali Kota Sayuti Keluarkan Instruksi Penyesuaian Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025, Begini Isinya

Wali Kota Lhokseumawe Sayuti foto Line1News
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat acara ngopi pagi dengan awak media di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu, 14 Mei 2025. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mengeluarkan Instruksi Nomor: 100.3.4.3/7/INT/2025 tentang Penyesuaian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

Dilihat Line1.News, Rabu, 3 September 2025, Instruksi itu ditetapkan pada 1 September 2025, diteken Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar.

Berikut isi Instruksi Wali Kota Lhokseumawe itu, yang diperoleh Line1.News dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lhokseumawe:

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan penyesuaian nilai PBB-P2. Penyesuaian nilai PBB-P2 tersebut didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan untuk Tahun Pajak 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dikeluarkan Instruksi Wali Kota Lhokseumawe sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan penagihan PBB-P2 Tahun Pajak 2025. Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami menginstruksikan:

Kepada: 1. Sekda Lhokseumawe; 2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD); 3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); 4. Inspektur Kota Lhokseumawe; 5. Para Camat; 6. Para Keuchik dalam wilayah Kota Lhokseumawe;

Untuk:
KESATU: Khusus kepada Kepala BPKD Kota Lhokseumawe:
a. Melakukan penyesuaian besaran pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2025 oleh Wajib Pajak dipersamakan dengan besaran pembayaran PBB-P2 Tahun 2024;

b. Mengoptimalkan upaya penagihan PBB-P2 Tahun Pajak 2025 dengan berkoordinasi secara aktif antara BPKD, Camat, dan Keuchik untuk memastikan penerimaan PBB-P2 mencapai target.

KEDUA: Melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe mengenai penyesuaian nilai PBB-P2 Tahun Pajak 2025 dan batas waktu pembayaran.

KETIGA: Melaporkan pelaksanaan instruksi ini secara berkala kepada Wali Kota Lhokseumawe.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan pada 1 September 2025.

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan BPKD Lhokseumawe, Harlinda Suryani, dikonfirmasi Line1.News, Rabu, 3 September 2025, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti Instruksi Wali Kota itu.

“Kita menindaklanjuti sesuai Instruksi Wali Kota. PBB-P2 tahun 2025 sesuai dengan tahun 2024,” ucapnya.

Tolak Kenaikan PBB

Sebelumnya, para mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Lhokseumawe menolak kenaikan PBB di kota ini. Pernyataan itu disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pase saat aksi damai di depan gedung DPRK Lhokseumawe, Senin, 1 September 2025.

Para mahasiswa menyuarakan hal itu lantaran kenaikan PBB-P2 dinilai telah meresahkan masyarakat Kota Lhokseumawe. Di antaranya, salah satu warga sebagai wajib pajak harus membayar PBB tahun 2025 ini dengan kenaikan mencapai 248 persen dari yang dibayar pada 2024.

Informasi diperoleh wartawan, PBB yang harus dibayar warga Lhokseumawe itu sebagai wajib pajak (WP) pada tahun 2025 senilai Rp90.068. Adapun pada 2024, WP tersebut harus membayar PBB ‘hanya’ Rp25.830. Dengan demikian, kenaikan PBB senilai Rp64.238 atau 248,70 persen.

Wali Kota Sayuti merespons pernyataan mahasiswa saat aksi damai itu mengatakan, “Saya pastikan tidak ada kenaikan PBB di Lhokseumawe. Langkah pertama yang saya ambil adalah mengeluarkan surat edaran untuk menunda pembayaran sambil menyiapkan perubahan aturan. Karena revisi qanun harus dilakukan bersama DPRK, maka selama proses ini berjalan, kebijakan pemerintah adalah tidak ada kenaikan”.

Pernyataan Wali Kota Sayuti itu juga dirilis di laman resmi Pemko Lhokseumawe, Selasa, 2 September 2025.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy