Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Abdur Rohim Batu Bara (57), terpidana perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Terpidana Abdur Rohim ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, pada Jumat malam, 30 Januari 2026.
Abdur Rohim yang merupakan pensiunan TNI menjadi terpidana setelah putusan pengadilan menyatakan dia terbukti bersalah membawa kabur 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) dari kamp pengungsian di eks-Kantor Imigrasi Lhokseumawe menggunakan mobil Isuzu minibus menuju Tanjung Balai, Sumatra Utara. Aksi tersebut dilakukan dengan imbalan Rp4,7 juta.
Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu, 31 Januari 2026. Menurutnya, penangkapan terhadap terpidana Abdur Rohim tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat. Saat proses penangkapan, terpidana sempat beradu argumen dan berupaya menghindari petugas.
“Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban,” kata Ali Rasab dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Abdur Rohim dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana Abdul Rohim dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, saat hendak dieksekusi, terpidana menghilang dan ditetapkan sebagai DPO Kejari Lhokseumawe hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” ujar Ali Rasab.
Kejati Aceh menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan. “Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegas Ali Rasab.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy