Pemkab Aceh Tamiang Beri Deadline Perusahaan Lepas HGU untuk Lahan Huntap Korban Banjir

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi memimpin rapat persiapan lahan huntap di Aula Setdakab pada Selasa, (10/2/26). Foto: Humas Pemkab Aceh Tamiang

Karang Baru – Pemkab Aceh Tamiang memberikan batas waktu hingga Jumat, 13 Februari 2026, kepada sejumlah perusahaan untuk memastikan pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang bakal digunakan sebagai lokasi hunian tetap (huntap) bagi korban banjir.

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi mengatakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) siap memulai pembangunan, namun proses masih terkendala pembebasan lahan oleh perusahaan pemegang HGU.

Ia menegaskan pemerintah daerah membutuhkan keputusan cepat agar redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dapat segera berjalan tanpa hambatan birokrasi.

Baca juga: Pemkab Aceh Tamiang Anggarkan Rp4,6 Miliar untuk Padat Karya Tunai

“Saat ini kita bekerja berdasarkan kemanusiaan. Pelepasan HGU ini untuk rakyat. Ini bukan sekadar membangun rumah, tapi membangun kembali harapan. Kami berkomitmen agar ribuan KK (kepala keluarga) dapat menempati rumah baru yang aman sebelum Ramadan dan Lebaran tiba,” ujar Armia saat memimpin rapat Gugus Tugas Reforma Agraria terkait persiapan lahan huntap, Selasa, 10 Februari 2026, dikutip dari Laman Pemkab Aceh Tamiang.

Rapat yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang itu membahas eksekusi HGU yang akan menjadi lahan pembangunan huntap berukuran 6×6 meter bagi korban banjir di kabupaten tersebut.

Hadir para pimpinan perusahaan pengguna lahan HGU baik swasta maupun BUMN, instansi terkait, camat, dan datok penghulu (kepala desa) yang masyarakatnya membutuhkan huntap.

Baca juga: Warga Terdampak Bencana di Tamiang Direkrut untuk Pembersihan Lumpur

Berdasarkan laporan datok penghulu dari berbagai kampung terdampak banjir cukup parah, jumlah huntap harus dibangun 8.501 unit. Setiap hektare lahan akan menampung sekira 57-59 unit rumah, mencakup fasilitas umum seperti sarana pendidikan dan rumah ibadah.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang Muhammad Farij menyebutkan Pemkab telah menetapkan surat keputusan hasil verifikasi dan validasi (verval) tahap pertama sebanyak 7.737 unit rumah korban banjir berdasarkan data by name by address hasil verifikasi lapangan tim BNPB.

Pemkab juga menyiapkan verifikasi ulang untuk rumah yang sebelumnya masuk kategori tidak memenuhi kriteria, dengan menambah indikator baru serta melibatkan organisasi kemasyarakatan lokal dalam proses pendataan.

Pemkab Aceh Tamiang, tambah dia, menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi pendataan rumah korban banjir agar seluruh warga terdampak bisa mendapatkan hak hunian secara tepat sasaran.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy