DPMPTSP: Mayoritas IUP Pertambangan di Aceh Tahap Eksplorasi dan Studi Kelayakan

Kantor DPMPTSP Aceh
Kantor DPMPTSP Aceh. Foto: Dokumen/Istimewa

Banda Aceh, Line1News – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menegaskan bahwa sebagian besar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini beroperasi di Aceh masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala DPMPTSP Aceh, Muhammad Aqsha, mengatakan proses penerbitan IUP di Aceh dilaksanakan secara ketat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Dengan memerhatikan aspek tata ruang, lingkungan hidup, kemampuan teknis, serta kapasitas finansial pelaku usaha.

“Mayoritas IUP yang diterbitkan di Aceh masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Tahap ini diperlukan untuk memastikan potensi sumber daya mineral dan kelayakan usaha sebelum kegiatan penambangan dapat memasuki tahap operasi produksi,” kata Aqsha, Selasa, 23 Juni 2026.

Rekomendasi Kepala Desa hingga Bupati/Wali Kota

Dia menjelaskan, proses perizinan IUP di Aceh dilakukan melalui sistem Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SICANTIK Cloud). Sebelum mengajukan permohonan IUP Eksplorasi kepada DPMPTSP Aceh, pelaku usaha wajib memperoleh rekomendasi dari Kepala Desa, Camat, dan Bupati/Wali Kota setempat, serta Persetujuan Pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Setelah seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial dinyatakan lengkap, DPMPTSP Aceh dapat memproses dan menerbitkan izin sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh.

Berdasarkan data perizinan yang diterbitkan Pemerintah Aceh, jumlah IUP komoditas mineral logam dan batubara yang diterbitkan sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 mencapai 52 izin, terdiri atas 46 IUP tahap eksplorasi dan 6 IUP tahap operasi produksi.

“Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan pertambangan di Aceh masih dalam proses pembuktian sumber daya dan cadangan melalui kegiatan eksplorasi serta penyusunan studi kelayakan,” jelasnya.

Total 89 IUP

Secara keseluruhan, saat ini Aceh memiliki 89 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri atas 71 IUP komoditas mineral logam dan batubara, termasuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, serta 18 IUP komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Dia menegaskan, Pemerintah Aceh berkomitmen menciptakan iklim investasi pertambangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Setiap proses perizinan dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta pemberian manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

“Pemerintah Aceh mendukung investasi yang taat aturan, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy