Takengon, Line1News – Ikatan Pemuda Gayo (IPG) Banda Aceh menyatakan dukungan penuh revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kewenangan Aceh sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua IPG Banda Aceh, Satria Darmawan, dalam keterangan tertulis diterima Line1News, Jumat, 26 Juni 2026, mengatakan UUPA merupakan fondasi penting bagi pelaksanaan otonomi khusus Aceh sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah saat ini.
“Revisi UUPA sangat penting dilakukan untuk memperkuat posisi kewenangan Aceh, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang,” kata Satria.
Baca Juga: Ketika Pemerintah Aceh dan Kemendagri Duduk Bersama Urai 7 Poin Krusial UUPA
Menurutnya, lahirnya UUPA merupakan buah dari perjalanan panjang sejarah Aceh yang tidak terlepas dari proses perdamaian hingga mengakhiri konflik bersenjata. Karena itu, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga perdamaian dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“UUPA lahir melalui proses yang panjang. Kini tugas kita bersama adalah merawat perdamaian yang telah terbangun dalam bingkai persatuan Indonesia,” ujarnya.
Satria menilai sejumlah poin yang diusulkan dalam revisi UUPA merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini dinilai belum terakomodasi secara maksimal dalam implementasi kebijakan. Beberapa di antaranya menyangkut alokasi dan tata kelola dana otonomi khusus, pengelolaan madrasah, penguatan kewenangan qanun dan NSPK, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, penguatan pemerintahan gampong, hingga kewenangan di sektor minyak, gas bumi, mineral dan batu bara (minerba), serta perizinan investasi dan usaha.
Baca Juga: Ahmad Doli: Aspirasi Dana Otsus 2,5 Persen Sudah Diakomodir dalam Revisi UUPA
Ia menyebut revisi UUPA juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, mengingat masih terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai belum berjalan optimal dalam pelaksanaannya.
“Revisi ini merupakan bentuk konsolidasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat agar berbagai kewenangan yang telah diamanatkan dalam UUPA dapat diimplementasikan secara maksimal. Tujuannya adalah mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengejar ketertinggalan Aceh dari daerah lain,” katanya.
Baca Juga: DPRA Pertanyakan Kepastian Pengesahan Revisi UUPA, Baleg DPR RI Target Juli 2026
Satria juga mendesak Pemerintah Pusat agar mengakomodasi poin-poin revisi UUPA yang diajukan Pemerintah Aceh bersama DPRA. Poin-poin tersebut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi dan tak mengurangi kewenangan Pemerintah Pusat.
“Karena itu, kami berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dan mengakomodasi aspirasi masyarakat Aceh demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy