Nestapa di Kebun Sawit, Satu Gajah Sumatra Ditemukan Mati

gajah mati aceh tamiang
Gajah ditemukan mati di perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Minggu (9/8/2026). Foto: Antara

Karang Baru – Kabar duka kembali datang dari dunia konservasi satwa liar Indonesia. Satu individu gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan terbujur kaku tak bernyawa di area perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Jasad mamalia besar yang malang tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat pada siang hari. Posisinya tergeletak lemas tepat di tengah jalan tanah di antara rimbunnya pohon sawit.

Kepala Desa (Datuk Penghulu) Kaloy, Andi, mengonfirmasi penemuan tersebut dan menyatakan bahwa pihak desa langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Belum diketahui penyebab kematian gajah tersebut. Saat ini, kami sedang menemani tim dari kepolisian ke lokasi. Jalan ke lokasi gajah mati tersebut dalam keadaan rusak,” ujar Andi, dilansir Antara.

Merespons laporan warga, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh langsung bergerak cepat menerjunkan tim ke area kejadian.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Teuku Irmansyah, menyatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai kematian satwa dilindungi tersebut. “Setelah mendapatkan informasi, petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju ke lokasi pada Minggu siang. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada laporan terkini dari petugas di lapangan,” jelas Teuku Irmansyah.

Alarm Keras dari Ambang Kepunahan

Kematian satu individu gajah ini menjadi tamparan keras bagi perlindungan satwa endemik Indonesia. Merujuk pada daftar The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra saat ini berstatus terancam kritis (critically endangered). Artinya, mamalia cerdas yang hanya bisa ditemukan di Pulau Sumatra ini menghadapi risiko yang sangat tinggi untuk punah di alam liar.

Tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperketat penjagaan habitat. Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan tidak merusak hutan yang menjadi rumah bagi berbagai satwa liar.

BKSDA juga mengingatkan keras agar warga tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa, seperti menangkap, melukai, membunuh, serta memasang jerat atau racun.

Selain itu, hukum menolak keras segala bentuk aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa dilindungi—baik dalam keadaan hidup maupun mati. Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy