Banda Aceh, Line1News – Seorang pria berinisial MM, 20 tahun, warga Kecamatan Kutaraja, ditangkap oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pelaku diduga melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban Nurul Afwani, 23 tahun, seorang mahasiswi asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
“Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026,” kata Dizha, Rabu, 26 Agustus 2026.
Kronologi Modus Kenalan Medsos
Dizha mengatakan, peristiwa bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 waktu Aceh. Korban yang sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram kemudian bertemu di area parkir Suzuya Mall, Seutui, Banda Aceh.
Setelah bertemu, lanjut Dizha, pelaku mengajak korban berkeliling Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sekitar pukul 23.40 waktu Aceh, pelaku kemudian beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.
Pelaku meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Namun, setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat lagi dihubungi, sebutnya. Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Vario 160 nomor polisi BL 4348 LBL.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Pelaku Kabur ke Aceh Timur
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.
Rencana Jual Motor Curian
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Berdasarkan keterangan awal pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan pelaku yang diduga terlibat.
Polresta Banda Aceh selanjutnya akan melakukan penyidikan lanjutan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy