Lhokseumawe – Pemerintah Pusat membabat alokasi Transfer ke Daerah atau TKD tahun anggaran 2026 untuk provinsi dan kabupaten/kota.
Informasi dihimpun Line1.News, Kota Lhokseumawe selain tidak mendapatkan alokasi DAK Fisik pada tahun depan, sebagian DBH, DAU, dan Dana Desa juga kena tebas. Itulah sebabnya, total alokasi TKD 2026 untuk Lhokseumawe berkurang sekitar Rp125 miliar dibandingkan pagu 2025.
Baca juga: Berkurang Rp125 Miliar, Ini Data TKD Lhokseumawe 2025 dan 2026
Adapun Pendapatan Asli Daerah atau PAD Lhokseumawe sudah enam tahun, 2019-2024, tidak mencapai target dan terkesan stagnan. Target dan realisasi PAD 2025 per 27 Oktober juga belum menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Lhokseumawe pada 2024 sebesar 4,46 persen. Meskipun meningkat dibandingkan 2023 yang sebesar 4,21 persen, tapi ekonomi Lhokseumawe 2024 masih di bawah rata-rata Aceh yang tumbuh sebesar 4,66 persen, dan nasional 5,03 persen.
Persoalan lainnya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Lhokseumawe masih tertinggi di Aceh, bahkan jauh di atas rata-rata nasional. TPT Lhokseumawe pada 2024 sebesar 8,47 persen, rata-rata Aceh 5,75 persen, dan nasional 4,91 persen.
Baca juga: [Infografis] Realisasi PAD Lhokseumawe Vs Transfer 2019-2024
Line1.News meminta pandangan Profesor Apridar, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), yang juga mantan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) dan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki), mengenai permasalahan tersebut.
Dampak Pengurangan TKD
Line1.News: Apakah pemangkasan TKD akan berdampak besar terhadap tiga aspek utama: pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik—terutama bagi daerah yang memiliki ketergantungan kepada Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat amat tinggi seperti Lhokseumawe?
Profesor Apridar menilai kebijakan Pemerintah Pusat memangkas alokasi TKD pada tahun 2026, yang disertai dengan realitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang stagnan selama enam tahun terakhir, menciptakan sebuah badai finansial yang “sempurna” bagi Kota Lhokseumawe.
“Situasi ini tidak hanya mengancam stabilitas fiskal daerah, tetapi juga berpotensi memundurkan laju pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Profesor Apridar, Selasa, 4 November 2025.
Berdasarkan data, menurut Apridar, dampak pemangkasan TKD terhadap Lhokseumawe akan sangat signifikan, terutama dalam tiga aspek. Pertama, terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan kontribusi TKD yang sangat besar terhadap APBD (sekitar 83% berdasarkan perhitungan pagu 2025), pengurangan Rp125 miliar akan langsung menekan daya beli pemerintah.
“Ini akan berimbas pada menurunnya permintaan di sektor riil, kontraksi usaha mikro dan kecil yang sering menjadi mitra pemerintah, serta lambatnya penyerapan tenaga kerja,” ungkap Apridar.
Apridar menilai pertumbuhan ekonomi Lhokseumawe yang sudah di bawah rata-rata nasional dan Aceh tahun 2024, berisiko melambat lebih jauh pada tahun depan. Efek multiplier dari belanja pemerintah yang menyusut akan sulit digantikan dalam waktu singkat oleh sektor swasta, mengingat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Lhokseumawe adalah yang tertinggi di Aceh.
Kedua, dampak terhadap pembangunan infrastruktur. Apridar menyebut pemotongan alokasi DAK Fisik secara total untuk 2026 adalah pukulan telak bagi Lhokseumawe. Sebab, DAK Fisik adalah tulang punggung pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air bersih, dan sanitasi.
“Tanpa dana ini, banyak proyek infrastruktur yang vital akan terhambat atau bahkan terhenti. Hal ini akan memperparah ketimpangan infrastruktur dan mengurangi daya tarik investasi di Lhokseumawe dalam jangka panjang,” ujar Apridar.
Ketiga, lanjut Apridar, dampak terhadap pelayanan publik. DAU dan Dana Desa yang juga dipotong akan langsung memengaruhi kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan program sosial.
“Pemeliharaan fasilitas publik, pembayaran tunjangan, dan operasional rutin dapat terganggu. Dalam skenario terburuk, hal ini dapat memicu penurunan kualitas Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Lhokseumawe,” ujar Apridar.
Line1.News: Akibat pengurangan TKD, Pemko Lhokseumawe harus memperketat efisiensi anggaran. Langkah efisiensi yang bagaimana harus dilakukan?
Efisiensi Anggaran Sebuah Keharusan
Menurut Apridar, dalam kondisi darurat fiskal seperti ini, efisiensi anggaran bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Efisiensi yang dimaksud harus bersifat strategis dan tidak asal memotong.
“[Pemko Lhokseumawe harus melakukan] efisiensi berbasis kinerja dengan mengalihkan anggaran dari program yang tidak efektif ke program yang berdampak langsung pada peningkatan PAD dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Apridar.
Lalu, penghematan belanja tidak langsung dengan memangkas belanja perjalanan dinas, rapat-rapat, dan konsumsi yang tidak mendesak. “Fokus pada belanja modal dan belanja langsung yang produktif,” ucap Apridar.
Apridar juga menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah dengan menginventarisasi dan memanfaatkan semua aset daerah (tanah, gedung) yang menganggur untuk menghasilkan pendapatan. “Baik melalui sewa maupun kerja sama dengan swasta”.
Baca juga: TKD Dibabat, PAD ‘Hana Can’, Sayuti Instruksikan BPKD Lhokseumawe Bentuk Satgas
Efektivitas Satgas Pendapatan dan Langkah Konkret Meningkatkan PAD
Line1.News: Wali Kota Lhokseumawe mengatakan sudah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk membentuk Satgas Pendapatan Daerah guna menggali potensi peningkatan pendapatan daerah. Menurut Profesor Apridar, apakah Satgas tersebut akan efektif?
Apridar menilai pembentukan Satgas Pendapatan Daerah oleh Wali Kota adalah langkah yang tepat secara prosedural. Namun, keefektifannya sangat bergantung pada komitmen politik, kapasitas teknis, dan kewenangan yang diberikan.
Satgas ini berpotensi efektif, kata Apridar, jika diisi oleh orang-orang yang kompeten dan berintegritas dari berbagai OPD (organisasi perangkat daerah), bukan hanya dari BPKD; memiliki kewenangan untuk memaksa OPD terkait untuk berkoordinasi dan mereformasi sistem perpajakan dan retribusi; serta didukung data akurat dan teknologi informasi untuk memetakan potensi dan menekan kebocoran.
Line1.News: Langkah konkret apa yang mendesak dijalankan Pemko Lhokseumawe saat ini untuk meningkatkan PAD?
Menurut Apridar, langkah konkret dan mendesak yang harus dijalankan Pemko Lhokseumawe adalah audit dan Pemutakhiran Data Objek Pajak. Yakni, melakukan pendataan ulang dan pemutakhiran Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi secara masif.
“Banyak potensi yang terlewat karena data yang tidak akurat,” ungkap Apridar.
Selanjutnya, penertiban Retribusi Daerah dengan mengoptimalkan retribusi pasar, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dan retribusi pelayanan lainnya dengan memberantas pungutan liar dan memastikan semua yang berutang membayar.
Berikutnya, mendorong investasi sektor riil yang cepat tumbuh. Langkah ini dilakukan dengan fokus pada perizinan yang cepat dan kemudahan berusaha untuk sektor-sektor padat karya seperti pariwisata kuliner, UMKM kreatif, dan jasa logistik yang dapat segera menambah basis pajak.
Lalu, optimalisasi badan usaha milik daerah (perusahaan perseroan daerah) dengan menjadikan BUMD sebagai mesin pencetak PAD, bukan sebagai beban. “BUMD harus dikelola secara profesional dengan target kinerja yang jelas,” tegas Apridar.
Baca juga: Wali Kota Sayuti Dorong Lhokseumawe Dapat Saham 10 Persen di PAG
Peluang Kepemilikan Saham di PT PAG: Analisis Realistis
Line1.News: Wali Kota Lhokseumawe juga menyampaikan sedang menjajaki peluang kepemilikan saham Pemko Lhokseumawe sebesar 10% di PT Perta Arun Gas (PAG).
Diketahui, PAG antara lain menjalankan usaha regasifikasi dan terminal LNG, bukan mengelola blok atau wilayah kerja migas. Jika blok migas seperti Blok A di Aceh Timur, Blok B di Aceh Utara, dan lainnya memang sudah ada regulasi yang mengatur bahwa perusahaan (KKKS) harus memberikan PI 10% kepada daerah.
Menurut Profesor Apridar, bagaimana peluang Pemko Lhokseumawe mendapatkan porsi saham 10% di PAG? Apabila permintaan ini bagian dari ikhtiar, dan jika kemudian disetujui oleh Danantara, apakah Pemko Lhokseumawe harus cari modal besar dulu kepada pihak ketiga untuk dapat menempatkan saham 10% di PAG?
Apridar menilai wacana kepemilikan saham Pemko Lhokseumawe sebesar 10% di PT PAG memang terdengar strategis, namun terdapat beberapa tantangan fundamental. Pertama, basis hukum yang berbeda: Participating Interest (PI) 10% yang diatur dalam undang-undang migas hanya berlaku untuk perusahaan yang mengelola blok atau wilayah kerja migas (upstream).
Adapun PT PAG bergerak di sektor midstream (regasifikasi dan terminal LNG), yang tidak tunduk pada aturan PI untuk daerah. Oleh karena itu, Apridar menilai permintaan ini lebih merupakan negosiasi politik dan bisnis murni antara Pemko Lhokseumawe dengan holding PT Pertamina (Persero) melalui Danareksa, bukan sebuah hak yang dijamin regulasi.
Kedua, lanjut Apridar, tantangan modal. “Ya, jika permintaan ini disetujui, sangat besar kemungkinan Pemko Lhokseumawe harus menyediakan modal untuk membeli saham tersebut. Perusahaan seperti PT PAG yang mengelola infrastruktur strategis memiliki nilai aset yang sangat besar. Membeli 10% sahamnya membutuhkan dana yang tidak sedikit, yang jelas-jelas tidak dimiliki oleh APBK Lhokseumawe yang sedang mengalami defisit,” ujarnya.
Opsi yang mungkin, menurut Apridar, mencari pinjaman dengan mengajukan pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan, yang justru akan menambah beban utang daerah.
“[Opsi lainnya] kerja sama dengan pihak ketiga: bermitra dengan investor swasta. Namun, ini berarti keuntungan harus dibagi dan kontrol pemerintah daerah atas saham tersebut bisa berkurang,” tuturnya.
Baca juga: Lebih Tinggi dari Lhokseumawe, Segini PAD Langsa dan Banda Aceh
Kesimpulan
Apridar menyimpulkan bahwa Lhokseumawe kini berada di persimpangan yang kritis. Pengurangan TKD akan mempercepat krisis fiskal yang sudah di depan mata akibat PAD yang stagnan.
“Langkah-langkah seperti [pembentukan] Satgas Pendapatan adalah hal yang baik, tetapi harus diikuti dengan aksi nyata di lapangan yang terukur dan berani,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Apridar, wacana kepemilikan saham di PT PAG, meski visioner adalah strategi jangka menengah-panjang dengan hambatan hukum dan finansial yang sangat besar.
Oleh karena itu, Apridar mengingatkan fokus utama Pemko Lhokseumawe saat ini harus pada langkah-langkah quick win untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi yang sudah ada. “Disertai dengan efisiensi anggaran yang ketat dan cerdas”.
Apridar menilai ketergantungan pada transfer pusat yang tinggi dan PAD terbatas adalah kombinasi yang berbahaya. “Dan hanya dengan political will yang kuat serta governance yang baik, Lhokseumawe dapat keluar dari jerat ini”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy