Besok, Kejari Lhokseumawe Mulai Periksa Pejabat Pengelola dan Pelaku Usaha KEK Arun

Kantor PT PATNA, Badan Pengelola KEK Arun Dokumen Kejari Lhokseumawe (4)
Kantor PT Patna, Badan Pengelola KEK Arun Lhokseumawe. Foto: Dokumen Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akan memanggil sejumlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Thery Ghutama, membenarkan hal tersebut. Mulai Selasa besok, 10 Juni 2025, kata Thery, tim penyidik Kejari Lhokseumawe akan melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton.

“Pemeriksaan akan menyasar pejabat dari PT PATNA sebagai pengelola KEK, serta PT PAG dan PT PIM sebagai pelaku usaha atau tenant di KEK Arun,” ujar Thery kepada Line1.News, Senin, 9 Juni 2025.

Jadwal pemeriksaan telah disusun. Dari PT Patriot Nusantara Aceh (PATNA) dua orang pejabat akan diperiksa pada Selasa, 10 Juni.

Lanjut ke Rabu-Kamis, 11 hingga 12 Juni, kata Thery, dijadwalkan pemeriksaan untuk tiga orang pejabat PT Perta Arun Gas (PAG).

“Sedangkan dua orang pejabat dari PT PIM (Pupuk Iskandar Muda) diperiksa pada Senin, 16 Juni mendatang,” ujar Therry.

Kejari Lhokseumawe, kata dia, berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan memastikan transparansi pengelolaan dana KEK Arun.

“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan bukti-bukti yang ditemukan.”

Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran KEK Arun

Sebelumnya, Kepala Kejari Lhokseumawe Fery Mupahir mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya di (KEK) Arun sejak 2018 hingga 2024.

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025.

“Kami menduga ada masalah dalam penggunaan uang, pelaksanaan proyek, dan kegiatan lainnya di KEK Arun. Setelah libur Iduladha, tim penyidik akan memeriksa sejumlah orang secara insentif,” ujar Fery kepada Line1.News, Kamis, 5 Juni 2025.

Penyelidikan itu, kata dia, melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun.

“Dan secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy