Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2024 kepada Pemerintah Aceh, Senin, 23 Desember 2024.
LHP itu berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai instansi di Aceh, termasuk Pemerintah Aceh, 11 pemerintah kabupaten/kota, Rumah Sakit Umum Daerah Dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Kepala BPK Aceh Triyantoro menyebutkan, hasil pemeriksaan mencakup pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Aceh, Kota Lhokseumawe, pelayanan kesehatan dan program Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh Barat Daya, kepatuhan belanja modal di tujuh kabupaten/kota, serta operasional RSUDZA.
Triyantoro mengungkapkan sejumlah temuan penting. Di antaranya, perencanaan dan penganggaran APBD belum sepenuhnya mendukung prioritas nasional, pengelolaan kas belum optimal, dan belanja daerah yang tidak mencerminkan kondisi riil kemampuan keuangan.
Ia juga menyoroti perlunya perbaikan pada standar kompetensi sumber daya manusia serta sarana dan prasarana di bidang pelayanan kesehatan.
Menanggapi laporan tersebut, Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA menegaskan Pemerintah Aceh akan menjadikan rekomendasi BPK sebagai panduan dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
Safrizal juga meminta seluruh jajaran pemerintahan untuk menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai momentum perbaikan kelemahan yang ada.
“Kami menyadari pengelolaan keuangan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga amanah rakyat. Setiap rekomendasi dari BPK akan kami tindak lanjuti dengan penuh komitmen demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy