Kementerian Kehutanan Audit 24 PBPH di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Gajah Sumatra di Pidie Jaya
Gajah Sumatra dilibatkan mengangkut puing kayu sisa banjir bandang di Pidie Jaya. Foto: Antara via Tempo

Jakarta – Kementerian Kehutanan sedang mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di tiga provinsi terdampak banjir bandang dan longsor 2025: Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Senin, 19 Januari 2026, tanpa merinci detail hasil pemeriksaan.

Selain audit, kata dia, Kementerian Kehutanan telah mengevaluasi dan mencabut 40 PBPH berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare di berbagai wilayah Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

Pencabutan izin tersebut, tambah Rohmat, menjadi bagian penataan tata kelola kehutanan untuk memperbaiki fungsi ekologi, mencegah kerusakan lingkungan, serta menekan risiko bencana hidrometeorologi berulang di kawasan hutan rentan seluruh Indonesia.

Bersama Satgas PKH, ia mengatakan Kementerian Kehutanan berkomitmen merebut kembali kawasan hutan dari sawit dan tambang ilegal guna memastikan kepastian hukum serta keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat lokal dan generasi mendatang.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyatakan pemerintah tidak tinggal diam terhadap para pembalak liar sehingga Kementerian Kehutanan mengaudit kembali izin pemanfaatan hutan seperti HPH dan IUPHHK-HTI yang diberikan kepada 24 perusahaan.

Prasetyo menjelaskan audit itu dilakukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang diberikan izin memanfaatkan hutan di Sumatra oleh negara, tidak melanggar aturan. Termasuk tidak melakukan pembalakan, yang diyakini ikut memperparah dampak banjir bandang dan longsor di tiga provinsi tersebut.

“Tentu kami tidak ingin tinggal diam, makanya tadi, sudah kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Kehutanan sedang melakukan review, audit, di kurang lebih 24 perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan baik HPH maupun HTI. Ini dalam rangka kita mau melakukan penertiban, mau melihat apa ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya,” ujarnya, Senin, 29 Desember 2025, dilansir Antara.

Tak hanya menyasar korporasi, kata Prasetyo, pemerintah kini berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat, mengingat pelaku pembalakan liar tidak hanya perusahaan tetapi juga dapat perorangan.

Sejumlah ahli dan aktivis lingkungan menilai parahnya dampak banjir bandang dan longsor di tiga provinsi bukan hanya karena fenomena cuaca ekstrem, melainkan juga karena pembalakan liar bertahun-tahun.

Penilaian itu muncul, salah satunya karena gelondongan kayu berukuran besar dengan potongan-potongan rapi yang ikut terbawa oleh banjir bandang dan mengepung pemukiman-pemukiman dan jalan-jalan utama.

Banjir bandang dan longsor menerjang sejumlah kota dan kabupaten di Aceh, Sumut, dan Sumbar pada 25 November 2025. Seribuan lebih orang meninggal dunia, ratusan orang hilang, dan puluhan ribu rumah rusak.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy