Singkil – Komisi II DPRK Aceh Singkil meminta Pemkab Singkil mengambil alih pengelolaan PT Runding Putra Persada (RPP) karena dianggap tidak bermanfaat bagi daerah, terutama warga sekitar.
Ketua Komisi II Juliadi Bancin menyebutkan beberapa poin yang membuat Dewan meminta perusahaan tersebut yang beroperasi di Kecamatan Singkohor itu diambil alih pemerintah.
“Di luar HGU (Hak Guna Usaha), PT RPP punya lahan seluas 258 hektare, hanya berbentuk SHM (Sertifikat Hak Milik). Bahkan ada lahan konversi yang anehnya diakui pihak perusahaan bisa disertifikatkan. Ini patut dipertanyakan,” ujar Juliadi usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II dan perwakilan PT RPP, Jumat 11 Juli 2025, dilansir Jawa Pos.
Dia menduga manajemen perusahaan membiarkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan tidak memenuhi kewajiban kebun plasma atau pola kemitraan untuk masyarakat.
“Yang lebih miris lagi, warga yang punya kebun sawit di area perusahaan hanya diizinkan masuk satu kali seminggu, setiap hari Sabtu. Ini bukan membantu, justru menyulitkan masyarakat.”
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Wartono Berutu menyatakan dukungannya agar PT RPP diambil alih negara.
“Saya sepakat, daripada jadi beban dan merugikan masyarakat kecil, lebih baik diambil alih pemerintah.”
Melansir jobstreet.com, PT RPP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan CPO. Kantor pusat RPP disebutkan berada di Jalan JS Parman, Medan, Sumut.
Data Pemkab Aceh Singkil pada April 2023, selain RPP, di kabupaten itu juga terdapat lima perusahaan sawit lainnya yakni PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT Perkebunan Lembah Bhakti I, PT Perkebunan Lembah Bhakti II, PT Nafasindo, PT Ensem Lestari, dan PT Singkil Sejahtera Makmur.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy