Lhokseumawe – Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) Rendi Al Fariq Del Chandra menilai pemberhentian sepihak puluhan buruh harian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lhokseumawe cacat secara hukum dan moral.
Pemberhentian itu disebutnya mencederai rasa keadilan bagi para buruh karena mereka tidak diberikan surat peringatan terlebih dahulu maupun kesempatan membela diri.
Seharusnya, tambah Rendi, DLH melakukan mediasi terlebih dahulu dengan para pekerja. Jika langsung dipecat, kata dia, bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mewajibkan adanya perundingan terlebih dahulu sebelum pekerja di-PHK.
“Yang lebih memprihatinkan, saya mencium [adanya spekulasi] bahwa PHK massal ini adalah langkah terstruktur untuk mengganti staf (buruh) lama dengan kader politik atau anggota tim sukses wali kota,” ujar Rendi dalam keterangan tertulis diterima Line1.News Rabu malam, 5 November 2025.
Spekulasi itu, kata dia, muncul karena di waktu bersamaan DLH langsung mempekerjakan buruh kebersihan yang baru sebagai pengganti mereka yang dipecat.
“Hal ini melahirkan kecurigaan di kalangan masyarakat Kota Lhokseumawe, adanya jatah politik menjelang selesainya kontestasi pemilihan wali kota. Jika terbukti, tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan,” kata Rendi.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan penegakan hukum, DPM Unimal mendesak Wali Kota Lhokseumawe segera menghentikan dan meninjau ulang keputusan PHK sepihak itu, serta mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK tanpa sesuai prosedur.
Baca juga: DLH Lhokseumawe Berhentikan Puluhan Buruh Kebersihan, Begini Tanggapan Ketua Komisi C DPRK
“DPRK Lhokseumawe [harus] segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi dan intervensi politik dalam proses kepegawaian DLH,” ujar Rendi.
DPM Unimal, tambah dia, juga mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Ketenagakerjaan menelusuri secara mendalam terhadap pelanggaran hak buruh dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan timses.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa suara para pekerja kebersihan ini didengar dan keadilan ditegakkan, jangan sampai masyarakat Kota Lhokseumawe dan mahasiswa akan mendobrak pintu Wali Kota Lhokseumawe demi keadilan ditegakkan.”
Sebelumnya, DLH Lhokseumawe memberhentikan sepihak puluhan buruh kebersihan pada 1 November 2025. DLH dikabarkan telah mempekerjakan puluhan orang lainnya sebagai pengganti para buruh kebersihan yang telah diberhentikan itu.
Line1.News memperoleh foto surat diteken Pelaksana Harian Kepala DLH Lhokseumawe Muhammad Nasir, tertanggal 27 Oktober 2025, perihal: Pemberitahuan Nonaktif Kerja, yang ditujukan kepada salah satu buruh kebersihan.
Pada poin pertama surat itu disebutkan, “Dasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 100.3.3.3.448 Tahun 2025 tanggal 16 Oktober 2025”.
Lalu, poin kedua, “Sehubungan dengan poin 1 di atas, maka kami beritahukan kepada: [tertulis nama dan alamatnya] bahwasanya terhitung mulai tanggal 1 November 2025 tidak lagi menjadi Tenaga Buruh Harian Lepas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy