Meulaboh – DPRK Aceh Barat menetapkan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2024–2029 dan Qanun Rencana Pembangunan Industri Aceh Barat 2025–2045.
Penetapan kedua qanun dilakukan di Rapat Paripurna V Masa Sidang II 2025 di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Jumat, 15 Agustus 2025.
“Penetapan qanun ini mencerminkan komitmen kita untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, serta mempercepat pembangunan sesuai harapan kita bersama,” ujar Bupati Aceh Barat Tarmizi dalam sambutannya di gedung dewan, dikutip dari Laman Pemkab Aceh Barat.
Dia mengatakan proses penetapan kedua qanun tersebut bentuk tanggung jawab bersama dalam menjalankan pemerintahan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Tarmizi, penyusunan kedua qanun telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta diselaraskan dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
Selama proses perumusan, berbagai masukan dan dinamika telah dipertimbangkan secara matang sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi publik.
Tarmizi meyakini kedua qanun itu telah melalui kajian mendalam dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap, melalui penetapan dua rancangan qanun ini, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh Barat memiliki dasar hukum kuat serta dapat didukung sepenuhnya oleh segenap anggota dewan terhormat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy