DPRK Lhokseumawe Prioritaskan 12 Rancangan Qanun Tahun 2025

DPRK Lhokseumawe 12 raqan prioritas 2025
Rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka pengumuman dan penatapan Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2025 pada 16 April 2025. Foto: Setwan Lhokseumawe

Lhokseumawe – DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna pada 16 April 2025 dalam rangka Pengumuman dan Penatapan Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2025. Sebanyak 12 Rancangan Qanun (Raqan) diprioritaskan untuk segera dibahas.

Rapat paripurna itu dpimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin dan Wakil Ketua II Zulya Zaini, dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, Sekda, para Asisten Sekda, dan para kepala OPD di lingkungan Pemko setempat.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Line1.News, Sabtu, 24 Mei 2025, sebanyak 12 Raqan tersebut masuk dalam daftar prioritas untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe. Raqan-Raqan tersebut meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ketertiban umum, perlindungan anak, hingga pengelolaan lingkungan hidup, dan anggaran daerah.

Berikut daftar Raqan yang diprioritaskan:

1. Rancangan Qanun Ketertiban Umum.
2. Rancangan Qanun Perlindungan Anak.
3. Rancangan Qanun Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Rancangan Qanun Majelis Pendidikan Daerah.
5. Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Asap Rokok.
6. Rancangan Qanun Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015 tentang Gampong.
7. Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2029.
8. Rancangan Qanun Pengelolaan Air Limbah Domestik.
9. Rancangan Qanun Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe.
10. Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024.
11. Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
12. Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan Raqan-Raqan tersebut didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan lainnya.

Proses pembahasan Raqan ini akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan terwujudnya Qanun yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.[]

 

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy