Lhokseumawe, Line1.News – Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026. Melalui Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3-203, kebijakan ini memunculkan pertanyaan krusial di tengah publik: apakah penetapan angka-angka fantastis ini benar-benar sebanding dengan kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat?
Landasan Hukum: Formulasi di Tengah Anggaran Terbatas
Keputusan Penetapan Besaran Penerimaan dan Besaran Basic TPP Bagi PNS di Lingkungan Pemko Tahun Anggaran 2026 itu ditetapkan oleh Wali Kota pada 4 Maret 2026.
“Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026,” bunyi Diktum Ketiga keputusan tersebut yang dikutip Line1.News pada Kamis, 9 April 2026.
Kebijakan dalam keputusan tersebut secara eksplisit merujuk pada Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2025 (sebagaimana diubah dengan Perwal Nomor 8 Tahun 2026). Dalam bagian “Menimbang”, ditegaskan bahwa keputusan penetapan ini adalah mandat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) dari Perwal tersebut.
Adapun dalam bagian “Menimbang” Perwal TPP Bagi PNS tersebut disebutkan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024, “Perlu dilakukan penyesuaian jam kerja untuk Perangkat Daerah yang menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe”.
Secara hukum, pemerintah berdalih bahwa pemberian TPP merupakan hak ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023. Namun, penggunaan rumus indeks yang kompleks dalam keputusan ini—seperti perkalian Indeks Kapasitas Fiskal dan Indeks Penyelenggaraan Pemda—dinilai publik sebagai upaya legalistik untuk tetap dapat mengucurkan dana besar di tengah sorotan terhadap APBK dan kinerja penyelenggaraan daerah.
Baca juga: APBK Lhokseumawe 2026: Belanja Operasi Rp566,6 Miliar Vs Belanja Modal Rp50,5 M
Ketimpangan Mencolok: Antara Sekda dan Staf Bawah
Dokumen tersebut mengungkap jurang lebar antara pucuk pimpinan dan pelaksana. Untuk kriteria Besaran Prestasi Kerja (TPK), Sekretaris Daerah (Sekda) mengantongi angka mencapai Rp10 juta per bulan. Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan pelaksana di kelas jabatan terendah (Kelas 1) yang hanya menerima Rp450 ribu.
Ketimpangan ini mengundang tanda tanya: sejauh mana beban kerja di level atas dihargai begitu tinggi dibandingkan dengan mereka yang bersentuhan langsung dengan operasional harian pelayanan warga?
Kapasitas Fiskal “Rendah”, Tapi TPP Tetap Melaju?
Salah satu poin yang patut disoroti secara kritis adalah dalam dokumen tersebut diakui Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD) Kota Lhokseumawe berada pada angka 0,117, yang dikategorikan masuk kelompok Kapasitas Fiskal Rendah. Meski kapasitas keuangan daerah terbatas, pemerintah tetap menetapkan “Basic TPP” yang cukup signifikan melalui rumus perkalian indeks yang terkesan rumit.
Publik patut mempertanyakan, mengapa di tengah kondisi fiskal yang “rendah”, efisiensi belanja pegawai tidak menjadi prioritas utama dibandingkan pemberian insentif tambahan?
Skor “Rendah” dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Narasi dokumen itu menyebut TPP diberikan untuk memacu target kinerja. Namun, data dalam lampiran menunjukkan: skor untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Lhokseumawe masih berada di kategori “Rendah” dengan nilai hanya 250.
Lantas, mengapa tambahan penghasilan tetap dikucurkan secara maksimal ketika rapor penyelenggaraan pemerintahannya sendiri masih merah di beberapa sektor? Ini menciptakan kesan TPP lebih berfungsi sebagai “hak rutin” daripada “penghargaan atas prestasi nyata”.
Baca juga: Soal APBK Lhokseumawe 2026, Profesor Apridar: Ini Bisa Memicu ‘Crowding Out Effect’
Paradoks Kinerja
Salah satu poin yang tampak kontroversial adalah pemberian nilai sempurna 1000 pada variabel “Prestasi Kerja Pemerintah Daerah” dalam Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD) Pemko Lhokseumawe. Angka ini tampak bertolak belakang dengan Inovasi Daerah masih berstatus “Kurang Inovatif” (nilai 29,68).
Klasifikasi “Kasta” Perangkat Daerah
Kebijakan ini juga membagi instansi ke dalam empat klasifikasi, di mana Sekretariat Daerah menempati Klasifikasi I (utama/tertinggi). Sementara BPBD, Kecamatan, termasuk Sekretariat Baitul Mal, harus puas di Klasifikasi IV.
Apakah penggolongan ini tidak berisiko menciptakan kecemburuan antarinstansi?
Baca juga: Tanpa Tambahan Penghasilan Prestasi Kerja PPPK, Sekda Lhokseumawe: TPP PNS 6 Bulan
Dalam APBK 2026, Pemko Lhokseumawe mengalokasikan tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PNS sebesar Rp11,6 miliar. Walakin, belanja tersebut tidak dianggarkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang dialokasi dalam APBK 2026 senilai Rp1,9 M lebih juga hanya diperuntukkan kepada PNS. Kedua komponen tambahan penghasilan PNS tersebut bagian dari Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) total Rp80,9 M.
PPPK bagian dari ASN. Lantas, apa pertimbangan Pemko Lhokseumawe tidak mengalokasikan tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja bagi PPPK?
“Berhubung terbatasnya ketersediaan anggaran dan keuangan daerah, untuk tahun ini saja kepada PNS hanya mampu diberikan TPP selama 6 bulan dari seharusnya 14 bulan. Dan untuk membayar gaji PPPK-PW [Paruh Waktu] juga harus ditanggung daerah,” kata Sekda Lhokseumawe, A. Haris, menjawab Line1.News via pesan singkat, Senin, 9 Februari 2026.
“Mugkin ke depannya dengan kinerja yang lebih baik dari PPPK dan PPPK-PW bersinergi dengan ASN lainnya [PNS] mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD Kota Lhokseumawe,” tambah Haris yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe.
Baca juga: Di Balik Angka Manis RLPPD Lhokseumawe 2025: SiLPA Membengkak, Ketimpangan Melebar
Publik kini menanti pembuktian nyata. Apakah jutaan rupiah tambahan penghasilan untuk Sekda dan para Kepala OPD lainnya akan memperbaiki pelayanan publik, ataukah hanya sekadar “hadiah rutin” bagi elite birokrasi di tengah keringnya prestasi daerah?






[Tangkapan layar Lampiran Keputusan Wali Kota Lhokseumawe tentang Penetapan Besaran Penerimaan dan Besaran Basic TPP Bagi PNS di Lingkungan Pemko Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada 4 Maret 2026. Foto: Line1.News]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy