Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammd Azeem, warga Pakistan, agar dipidana penjara selama 1,5 tahun lantaran menyalahgunakan izin tinggal dengan menjual kaligrafi di Banda Aceh.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat, 21 November 2025.
Dikutip Line1.News, Sabtu (22/11), dari SIPP PN Banda Aceh, dalam perkara Nomor: 165/Pid.Sus/2025/PN Bna itu, JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammd Azeem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Selain pidana penjara 1,5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. “Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan”.
JPU meminta mejelis hakim agar menetapkan barang bukti (BB) sebuah paspor atas nama Muhammd Azeem dan satu smartphone Infinix, dikembalikan kepada terdakwa.
Adapun BB uang Rp800 ribu, dirampas untuk negara; serta 220 lembar kaligrafi, dan sebuah tas jinjing merk “Gatsby”, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 27 Noveber 2025, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Baca juga: Jual Kaligrafi hingga Jadi Juru Parkir, Dua WNA Ditangkap Imigrasi Banda Aceh
Kronologi Perkara
Dalam surat dakwaan dibacakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, JPU menjelaskan berawal pada 21 Februari 2024, terdakwa Muhammd Azeem, warga negara Republik Islam Pakistan memasuki wilayah negara Republik Indonesia dari negara Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dia menggunakan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku berupa Paspor Republik Islam Pakistan (masa berlaku sampai 2033) dan visa elektronik (e-visa) yang berlaku sampai 23 April 2024. Sehingga terdakwa mendapatkan tanda masuk (stay permit) tertanggal 21 Februari 2024 untuk durasi 60 hari.
Terdakwa kemudian ke Jakarta menggunakan pesawat udara. Lalu, dia menuju Kota Pontianak, Kalimantan Barat menggunakan pesawat udara untuk menjual kaligrafi selama satu minggu.
Selanjutnya, terdakwa juga ke sejumlah daerah lainnya. Hingga pada akhir Mei 2025, terdakwa menuju Banda Aceh menggunakan bis.
Setiba di Banda Aceh, terdakwa menyewa sebuah rumah milik warga di kawasan Peunayong Rp500 ribu untuk satu bulan. Tujuan terdakwa berada di Banda Aceh untuk berjualan kaligrafi.
Pada Senin, 2 Juni 2025 di kawasan Lueng Bata, terdakwa menjual sebuah kaligrafi kepada PZ Rp30 ribu yang dibayar dengan cara ditransfer ke rekening BSI atas nama ZA.
Lalu, pada Kamis, 5 Juni 2025, di Kuta Alam, terdakwa menjual sebuah kaligrafi kepada KA Rp30 ribu yang dibayar dengan cara ditransfer ke rekening BSI ZA.
Pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Ulee Kareng, saat terdakwa sedang menawarkan kaligrafi kepada kasir sebuah warung kopi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mewawancarai terdakwa yang pada saat itu mengaku sebagai Warga Negara Indonesia bernama Mochamad Lukman.
Karena gerak-geriknya yang mencurigakan, terdakwa dibawa oleh petugas ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh untuk dilakukan pendalaman.
Saat dilakukan pemeriksaan pada diri terdakwa diperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp800 ribu yang merupakan keuntungan dari penjualan kaligrafi.
Menurut Surat Kedutaan Republik Islam Pakistan di Jakarta (Embassy of The Islamic Republic of Pakistan Jakarta) tanggal 20 Juni 2025, menyatakan Muhammd Azeem adalah benar warga negara Republik Islam Pakistan yang sah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2023 tentang Indeks Visa, e-visa Muhammd Azeem tidak dapat digunakan untuk aktivitas jual beli.
“Perbuatan terdakwa Muhammd Azeem sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata JPU.
Baca juga: Warga Pakistan Penjual Kaligrafi di Banda Aceh Divonis 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, PN Banda Aceh telah mengadili perkara terkait warga Pakistan lainnya, Fazal Abbas. Dia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan, karena menyalahgunakan izin tinggal.
Fazal Abbas terbukti menjual lukisan kaligrafi secara ilegal di Banda Aceh saat hanya mengantongi visa kunjungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Putusan itu dibacakan pada Rabu, 28 Mei 2025. Adapun JPU pada Rabu, 21 Mei 2025, menuntut terdakwa Fazal Abbas agar dipidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp10 juta.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy