Kejari-DPRK Teken MoU, Wali Kota Sayuti Tekankan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Hukum

Penandatanganan MoU Kejari DPRK Lhokseumawe
Prosesi penandatanganan kerjasama Kejari dan DPRK Lhokseumawe tentang tentang penguatan kelembagaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Foto: Humas Pemko Lhokseumawe

Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sebagai bagian dari pemerintahan, kita harus selalu taat asas hukum,” ujar Sayuti saat menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Rabu, 19 Maret 2025.

Sayuti menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tentang penguatan kelembagaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara itu.

“MoU antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe ini merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sayuti menegaskan kesepakatan itu akan membantu DPRK Lhokseumawe dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih efektif dengan pendampingan hukum dari Kejari.

Dengan adanya MoU tersebut, Sayuti berharap sinergi antara Kejari dan DPRK Lhokseumawe semakin kuat, sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan transparan serta akuntabel di Kota Lhokseumawe.

Acara yang berlangsung di Kantor DPRK Lhokseumawe itu dihadiri Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin, Kejari Lhokseumawe Feri Mupahir, dan Anggota DPRK Lhokseumawe.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy