Banda Aceh – Personel Satpol PP WH Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Lueng Bata menghentikan sementara kegiatan pembangunan sebuah toko di Jalan Mr Muhammad Hasan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Rabu, 28 Januari 2026.
Bangunan yang sedang dalam proses pemasangan batu bata itu disebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tindakan ini ditempuh karena pekerjaan pembangunan tersebut melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung,” ujar Komandan Peleton 3 Satpol PP WH Banda Aceh, Burhanuddin, dikutip dari Laman Pemko Banda Aceh.
Selain meminta pemilik toko menghentikan pekerjaan, petugas juga menyita perlengkapan yang digunakan dalam proses pembangunan.
“Tadi oleh pihak Kecamatan Lueng Bata pemilik bangunan diminta hadir ke kantor kecamatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut,” tambah Burhan yang memimpin penertiban tersebut.
Baca juga: Petugas Satpol PP WH Banda Aceh Usir 3 Wanita Nongkrong hingga Dini Hari di Jembatan Pante Pirak
Kepala Satpol PP WH Banda Aceh Muhammad Rizal mengimbau warga mematuhi aturan yang berlaku sebelum mendirikan bangunan.
“Kami mengingatkan seluruh warga untuk terlebih dahulu mengurus dan memiliki IMB sebelum melakukan pembangunan. Hal ini penting demi tertib administrasi, keselamatan, serta keindahan tata ruang kota Banda Aceh,” ujarnya.
Satpol PP WH Banda Aceh, kata Rizal, akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan setiap bangunan di wilayah hukum kota tersebut mengantongi IMB.
“Satpol PP WH akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap pembangunan yang tidak sesuai aturan. Kami tidak ingin ada bangunan yang berdiri tanpa izin, karena hal itu dapat menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy