Mahkamah Agung Periksa Perkara Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap pada BRA

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

Banda Aceh – Mahkamah Agung sedang memeriksa perkara korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Kabupaten Aceh Timur sumber dana APBA-P tahun 2023.

Menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Aceh dengan Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 1 Juli 2024, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi itu senilai Rp15,7 miliar lebih.

Dikutip Line1.News, Minggu, 28 September 2025, pada laman Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA), perkara Nomor: 9199 K/PID.SUS/2025 dengan status: Dalam proses pemeriksaan Majelis.

Perkara yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Agung itu terkait permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur dan dua terdakwa yaitu Suhendri (Ketua BRA sejak November 2022 hingga Oktober 2025) dan Zulfikar (koordinator/penghubung/orang kepercayaan Suhendri).

Berkas permohonan kasasi tersebut diterima Kepaniteraan MA pada 30 Juli 2025. Lalu, registrasi pada 8 Agustus 2025, dan distribusi pada 15 September 2025.

Hingga Minggu, 28 September 2025, usia perkara itu di MA sudah 14 hari.

Baca juga: Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Ketua BRA 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sembilan Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam putusan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 20 Maret 2025, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Suhendri dan terdakwa II Zulfikar masing-masing selama sembilan tahun serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa Suhendri juga dihukum pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp1 miliar subsider dua tahun kurungan. Terdakwa Zulfikar dihukum pembayaran uang pengganti Rp1,6 miliar lebih subsider dua tahun dan enam bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar kedua terdakwa masing-masing dipidana penjara selama 13 tahun dan enam bulan, dan pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Suhendri untuk membayar uang pengganti Rp9,25 miliar (M) lebih subsider sembilan tahun penjara. JPU menuntut terdakwa Zulfikar untuk membayar uang pengganti Rp1,66 M lebih subsider sembilan tahun penjara.

Putusan Banding

Atas putusan PN Tipikor itu, JPU dan kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

PT Banda Aceh dalam putusan Nomor: 11/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 26 Mei 2025, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Suhendri selama sembilan tahun dan terdakwa Zulfikar delapan tahun. Pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Suhendri untuk membayar uang pengganti Rp10,31 M lebih subsider dua tahun penjara. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Zulfikar untuk membayar uang pengganti Rp1,49 M lebih subsider satu tahun dan enam bulan kurungan.

Atas putusan banding itu, JPU dan kedua terdakwa mengajukan kasasi ke MA.

Empat Terdakwa Lainnya

Perkara korupsi di BRA itu juga menjerat empat terdakwa lainnya yang diadili dalam berkas terpisah. Yakni, terdakwa Zamzami (selaku penghubung rekanan penyedia), Muhammad (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) dan Mahdi (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), serta Hamdani (selaku penghubung Zamzami).

Dalam putusan PT Banda Aceh, terdakwa Zamzami dipidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp3,4 M lebih subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

Lalu, putusan tingkat banding kepada terdakwa Muhammad dan Mahdi, masing-masing dipidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berkas permohonan kasasi perkara terdakwa Zamzami, Muhammad dan Mahdi saat ini juga dalam proses pemeriksaan Majelis MA.

Adapun putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh kepada terdakwa Hamdani, melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan; Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” bunyi putusan Nomor: 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 14 Maret 2025.

Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi. Menurut keterangan pada laman Informasi Perkara MA, berkas permohonan kasasi JPU terkait perkara terdakwa Hamdani dengan status: Dalam proses distribusi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy