Lhokseumawe, Line1News – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti kebijakan Pemko Lhokseumawe terkait penggunaan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) pengembalian untuk kebencanaan.
“Kebijakan atas penggunaan anggaran TKD yang sedang dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe itu sama sekali tidak berbasis pada urgensi kebencanaan. Artinya, kalau kita lihat kebijakan anggarannya seperti proyek rehab gedung kantor pemerintah, itu sama sekali tidak ada relevansi dengan kebencanaan,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada Line1News, Selasa sore, 9 Juni 2026.
Alfian memaparkan, wilayah di Kota Lhokseumawe yang paling terdampak akibat bencana ekologis pada akhir tahun 2025 lalu berada di Kecamatan Muara Satu dan Blang Mangat. Sesuai Surat Edaran Menteri saat kompensasi TKD dikembalikan ke Aceh, kata Alfian, anggaran tersebut seharusnya difokuskan untuk pemulihan total wilayah-wilayah terdampak bencana itu.
“Namun, kalau kita lihat kebijakan hari ini, Pemko Lhokseumawe tidak memiliki visi yang jelas terhadap pengelolaan anggaran ini, dan cenderung tidak adanya kepekaan terhadap basis wilayah bencana. Sementara kita tahu wilayah-wilayah [terdampak] bencana di Kota Lhokseumawe sampai hari ini belum tertangani secara maksimal, di mana ini sudah masuk bulan ketujuh,” tambah Alfian.
MaTA menyebut sejumlah proyek yang tidak ada relevansi dengan kebencanaan, di antaranya rehabilitasi gedung kantor Bappeda, BPBD, dan Dinas PUPR. Selain itu, dana kebencanaan juga mengalir untuk pembangunan pagar TPA Alue Liem hingga pembayaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Kita [publik] tidak mau bahwa uang ini digunakan dengan dasar kebencanaan, tapi penggunaannya tidak pada sektor-sektor yang terdampak bencana. Seharusnya ini segera disetop dan dialihkan [untuk penanganan] ke wilayah bencana,” tegas Alfian.
Baca Juga: Ini Alasan PUPR Lhokseumawe Rehab Tiga Kantor Via Pengadaan Langsung
Baca Juga: DLH Lhokseumawe Umumkan Paket Proyek dari TKD Kebencanaan, Ini Rinciannya
“Saya pikir, korban bencana ekologis di akhir tahun 2025 memiliki hak untuk menuntut Pemko Lhokseumawe sehingga tidak kehilangan arah, tidak kehilangan visi, dalam memimpin warganya terutama dalam penanganan wilayah bencana,” pungkas aktivis antirasuah itu.
Tak hanya eksekutif, MaTA juga menyentil DPRK Lhokseumawe yang terkesan masih diam terkait persoalan ini. “Apakah karena sudah mendapatkan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) pada pergeseran APBK TA 2026?”
Baca Juga: Lhokseumawe Terima TKD Kebencanaan Rp113,6 Miliar, Ini Sederet Dinas yang Kecipratan
Penjelasan Wali Kota Sayuti
Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menegaskan bahwa dalam pengalokasian kegiatan yang bersumber dari pengembalian TKD untuk kebencanaan, Pemko Lhokseumawe telah mempedomani dokumen Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). “Yang juga tertuang dalam dokumen R3P Pemko Lhokseumawe yang dihasilkan berdasarkan data atas mufakat bersama,” ujar Sayuti menjawab Line1News via pesan singkat, Selasa sore (9/6/2026).
Selain hal tersebut, kata Sayuti, Pemko Lhokseumawe juga mempedomani Surat Edaran dari Kemendagri terkait petunjuk teknis penggunaan pengembalian TKD kebencanaan dimaksud.
Menurut Sayuti, di dalam Jitupasna dan Surat Edaran tersebut, termuat dan diperbolehkan untuk menangani kegiatan pemulihan pelayanan publik. Di mana penerangan jalan umum menjadi salah satunya (juga merupakan salah satu instrumen fasilitas keselamatan jalan bagi masyarakat).
“Untuk pemulihan fungsi pemerintahan juga diakomodir dalam edaran dimaksud. Salah satunya sarana dan prasarana kantor yang telah rusak dan termuat dalam Jitupasna,” tutur Sayuti.
Sayuti menyebut pengusulan kegiatan yang bersumber dari pengembalian TKD kebencanaan juga telah melewati evaluasi oleh tim pemerintah provinsi. “Sebagai bentuk review lebih lanjut dalam proses penganggaran sebelum ditetapkan dalam peraturan kepala daerah,” ucapnya yang turut menyampaikan Surat Edaran dimaksud.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy