Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta kepala daerah segera membayar penghasilan tetap atau siltap kepala desa atau geuchik dan perangkat gampong sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
Permintaan itu disampaikan Mendagri melalui surat nomor 100.3.2.3/1362/BPD tanggal 27 Maret 2025. Surat itu diteken Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P Bolombo.
Surat itu memuat sejumlah poin, di antaranya, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, agar memerintahkah bupati dan wali kota segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Alokasi Dana Desa (ADD).
Selanjutnya, melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan penyaluran ADD di kabupaten kota, khususnya terkait pembayaran siltap kepala desa dan aparatur setiap bulannya serta hak-hak keuangan lainnya.
Kemudian, gubernur diminta melaporkan penetapan peraturan kepala daerah dan hasil pengawasan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
La Ode dalam surat itu juga memerintahkan bupati dan wali kota segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai ADD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memastikan ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa disalurkan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa dan dibayarkan secara rutin setiap bulannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar La Ode.
Bupati dan wali kota juga harus memastikan hak-hak keuangan lainnya bagi kepala dan perangkat desa dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, memastikan kepala dan perangkat desa telah menerima pembayaran siltap dan hak-hak keuangan lainnya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.
Jika anggaran untuk ADD tidak cukup atau belum tersedia pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, kata La Ode, pemerintah daerah dapat menyesuaikan dengan menggeser anggaran.
“Dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD yang selanjutnya ditampung di Perubahan APBD dalam hal melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, atau dilaporkan dalam realisasi anggaran dalam hal tidak melakukan perubahan APBD Τahun Αnggaran 2025,” ujar La Ode.
Dia menuturkan, demi efektivitas pembayaran siltap maupun hak-hak keuangan lainnya bagi kepala desa beserta perangkatnya, gubernur diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota.
Setelah itu, melaporkan perkembangannya kepada La Ode dengan mengunduh format pada pranala bit.ly/datasiltapkabkota2025. Kemudian mengirimkan data dimaksud ke subditpengelolaankeuangandesa@gmail.com.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy