Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Edy Andani (31), warga Bener Meriah, dalam perkara pembunuhan terhadap istrinya, Yuni Iswarni.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor 327/PID/2025/PT BNA itu dibacakan dalam sidang pada Selasa, 9 September 2025. Sidang tersebut tidak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.
Dikutip Line1.News, Kamis (11/9), dari salinan elektronik putusan PT Banda Aceh itu, bunyi amarnya: “Mengadili: Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Perkara Nomor 14/Pid.B/2025/PN Str tanggal 17 Juli 2025 yang dimintakan banding;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan”.
Rasa Keadilan
Majelis Hakim PT Banda Aceh berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong dalam perkara Nomor 14/Pid.B/2025/PN Str tanggal 17 Juli 2025, sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar.
Majelis Hakim PT juga sependapat dengan kualifikasi putusan dan bentuk serta lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN terhadap terdakwa Edy Andani. Putusan PN itu dinilai telah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, korban maupun terdakwa.
Sebelumnya, PN Simpang Tiga Redelong dalam putusan Nomor: 14/Pid.B/2025/PN Str, tanggal 17 Juli 2025, antara lain: Menyatakan terdakwa Edy Andani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun.
PN Simpang Tiga Redelong juga menetapkan barang bukti antara lain berupa sebuah kalung emas milik korban, satu handphone milik korban, dan uang tunai Rp2,6 juta, dikembalikan pada ahli waris korban Yuni Iswarni melalui saksi Heru Prasetyo.
Adapun barang bukti satu sepeda motor Yamaha tahun pembuatan 2007 warna hitam putih dan STNK-nya dirampas untuk negara.
Putusan PN Simpang Tiga Redelong itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada Rabu, 2 Juli 2025, menuntut agar terdakwa divonis pidana mati.
Oleh karena itu, JPU mengajukan banding ke PT Banda Aceh. Alasan JPU banding antara lain putusan pemidanaan terhadap terdakwa dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan anak-anak korban.
Adapun penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaan meminta majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Mengingat terdakwa masih memiliki tanggungan nafkah untuk kedua adiknya, satu laki-laki dan satu perempuan yang berkebutuhan khusus, karena kedua orang tua terdakwa sudah meninggal dunia.
Majelis Hakim PN dalam pertimbangannya menyebut terdakwa tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pada saat persidangan atas pertanyaan majelis hakim, saksi Heru yang mewakili keluarga korban menyampaikan bahwa keluarga korban memaafkan terdakwa. Namun, keluarga korban tetap meminta terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Menurut majelis hakim, hal ini selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
Perkara pembunuhan itu disidangkan di PN Simpang Tiga Redelong sejak Kamis, 15 Mei 2025.
Baca juga: Malangnya Takdir Ayuni, Dibunuh Suami Sendiri Lalu Dikubur di Tengah Kebun Kopi Bener Meriah
Kronologi Kejadian
JPU Kejari Bener Meriah dalam surat dakwaan menjelaskan terdakwa Edy Andani pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 waktu Aceh, di kebun terdakwa di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, secara sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban, Yuni Iswarni [dalam berita sebelumnya tertulis Ayuni, nama panggilannya].
Menurut JPU, kejadian itu berawal dari cekcok mulut Yuni Iswarni—yang merupakan istri terdakwa—dengan terdakwa soal bibit kopi di kebun terdakwa pada suatu hari di Januari 2025.
Beberapa hari kemudian, Senin pagi, 27 Januari 2025, di rumah orang tua terdakwa di Kampung Uning Teritit, terdakwa terlibat pertengkaran dengan korban, berujung terdakwa menampar pipi kiri korban dua kali.
Setelah itu, terdakwa pergi ke kebunnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha. Di sana, timbul niat terdakwa untuk membunuh korban. Terdakwa kemudian memikirkan cara membunuh korban, hingga mencari lokasi di kebunnya untuk menguburkan korban.
Lalu, pada Selasa, 28 Januari 2025, terdakwa meminta saksi MIS menggali lubang di dalam kebun terdakwa dengan menawarkan upah Rp100 ribu. Terdakwa mengatakan kepada saksi MIS, lubang yang digali tersebut untuk sumur penampungan air di kebun.
Pada Rabu pagi, 29 Januari 2025, terdakwa mengajak korban ke kebun untuk memetik buah kopi dan membersihkan kebun. Sekitar pukul 09.30, terdakwa menggunakan papan bekas dari gubuk di kebun itu memukul bagian belakang kepala korban sehingga korban tersungkur.
Korban berteriak “ampun” dua kali, dan teriakan itu didengar oleh saksi Has. Terdakwa kemudian kembali memukul bagian punggung korban menggunakan papan bekas, sehingga korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, terdakwa mengangkat korban dan membawanya ke dekat lubang yang sebelumnya digali. Terdakwa mengambil emas di leher korban, dan dompet berisi uang di saku celana korban. Lalu, terdakwa memasukan tubuh korban ke dalam lubang tersebut.
Singkatnya, terdakwa menguburkan korban di dalam lubang tersebut. Lubang itu kemudian disemen, dan ditutup dengan karung.
Pada Kamis pagi, 30 Januari 2025, saksi Has yang merasa curiga karena sempat mendengar teriakan korban, mengajak saksi Iw, SA, dan BM ke kebun terdakwa di Kampung Uning Teritit. Di sana, para saksi itu melihat bekas galian tempat terdakwa mengubur korban.
Karena merasa curiga, saksi memanggil Reje Kampung, petugas kepolisian dan TNI untuk menunjukkan lokasi bekas galian tersebut. Selanjutnya dilakukan penggalian terhadap bekas galian tersebut, dan ditemukan tubuh korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 01.30, di Kampung Beranun, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, personel Polres Bener Meriah menangkap terdakwa. “Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengaku telah membunuh korban Yuni Iswarni,” ungkap JPU.
Berdasarkan Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong, kata JPU, hasil pemeriksaan bagian luar jenazah korban ditemukan luka terbuka tepi rata pada kepala akibat kekerasan tajam. Selain itu, sejumlah luka akibat kekerasan tumpul.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy