Kutacane – Polres Aceh Tenggara menetapkan HM dan SW, pengemudi dan kernet perahu robin yang terbalik di Lawe Alas, Kecamatan Leuser, sebagai tersangka kecelakaan sungai yang terjadi pada Minggu 22 Desember 2024. HM, 55 tahun, dan SW, 25 tahun, warga Desa Sibiluk, Kecamatan Leuser.
Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi menyebutkan kedua tersangka telah ditahan. Barang bukti yang disita satu unit mesin perahu jenis Yamaha Enduro. “Dua orang tersangka yang sudah diamankan dan telah ditahan di sel Mapolres Agara terkait peristiwa terbaliknya perahu Robin tersebut,” ujar Bagus dilansir dari metropolis.id, Jumat, 27 Desember 2024.
Kedua laki-laki itu, kata dia, awalnya menyerahkan diri ke Polsek Babul Makmur pada Senin, 23 Desember 2024. Setelah itu dibawa ke Polres Aceh Tenggara.
HM dan SW, kata Bagus, ditetapkan sebagai tersangka karena ada korban meninggal dunia. “Keduanya harus bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. Sebab keduanya diduga telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia dalam peristiwa terbaliknya perahu Robin,” ujarnya.
Baca Juga: Perahu Robin Terbalik di Lawe Alas, Seorang Balita Meninggal Dunia, 6 Penumpang Hilang
Saat kejadian, tambah Bagus, perahu robin itu dikemudikan HM bersama SW. Di dalam perahu ada 24 penumpang beserta barang bawaan dan dua unit sepeda motor.
Perahu robin itu berangkat dari Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, menuju ke Desa Bun-Bun Alas, Kecamatan Leuser. Di tengah perjalanan di kawasan Sibiluk gelombang air sedikit tinggi dan banyak bebatuan besar, sehingga perahu diduga hilang kendali dan membentur batu besar.
“Akibatnya bagian depan perahu kayu tersebut rusak, dan penumpang yang ada saat itu panik, kemudian perahu itu kondisinya miring hingga akhirnya perahu terbalik,” ungkap Bagus.
Kuat dugaan, kata dia, penyebab terbaliknya perahu tersebut karena HM dan SW dalam mengemudikan Robin tidak sesuai SOP dan muatan perahu itu sudah berlebih. “Dan itu merupakan bentuk kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa penumpang yang ada di perahu.”
Jangan Lihat Sisi Pidana Saja
Terkait penangkapan HM dan SW, pengamat kebijakan publik dan sosial di Aceh, Nasrul Zaman menilai polisi sebaiknya tidak melihat kecelakaan itu dari sisi pidananya saja tetapi juga soal keadilan dan kemanusian.
Nasrul tak menampik bahwa kecelakaan itu menelan banyak korban nyawa dan membangkitkan rasa keprihatinan serta duka yang mendalam. Namun, kata dia, HM dan SW telah melakukan tugas dan tanggung jawab negara yang selama ini abai melayani masyarakat di Kecamatan Leuser.
Nasrul mengatakan negara belum hadir di sana. “Negara lalai sehingga ada inisiatif warga negara menyediakan angkutan bagi warga untuk bisa bertransaksi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dan Robin itu cukup untuk menjadi sarana transportasi mereka,” ujarnya dikutip dari atjehwatch.com, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca Juga: 9 Korban Boat Robin Terbalik di Lawe Alas Ditemukan, 3 Hanyut hingga Subulussalam
Ketika terjadi musibah seperti itu, kata dia, yang harus diminta pertanggung jawaban tidak hanya HM dan SW tetapi juga Pemerintah Aceh Tenggara. “[Pemerintah Aceh Tenggara] tidak membantu mengadakan sarana transportasi dan kelengkapan yang standar, bahkan menyediakan pelampung pun pemerintah kabupaten tak mampu,” ujar Nasrul.
Karena itu, Nasrul berharap Penjabat Bupati Aceh Tenggara segera memediasi kasus pidana yang menimpa HM dan SW dengan pendekatan adat kepada korban dan polisi. “Ini penting dilakukan agar negara tetap hadir di warganya yang tertimpa musibah.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy