Singkil – Masyarakat Singkil diimbau tak membakar petasan saat perayaan malam tahun baru 2025. Imbauan ini datang dari Pemerintah Aceh Singkil melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) kabupaten tersebut.
“Kita imbau masyarakat tidak merayakan pergantian tahun dengan ledakan dan bunyi petasan,” ujar Kepala Satpol PP WH Aceh Singkil Ahmad Yani pada Kamis dikutip Jumat, 27 Desember 2024, dari rri.co.id.
Pembakaran petasan saat merayakan pergantian tahun, sebut Ahmad Yani, bisa mengganggu suasana keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah itu. Selain itu, Aceh Singkil juga daerah yang masuk ke dalam wilayah yang menjalankan syariat Islam di Aceh.
Baca Juga: Forkopimda Sabang Larang Masyarakat Rayakan Tahun Baru Meski Bernuansa Islami
Di Singkil sendiri ada 14.065 pemeluk Kristen dan 1.164 pemeluk Katolik, menurut Data Konsolidasi Bersih Semester I 2020.
Adapun kepada masyarakat di Singkil yang merayakan Natal dan tahun baru, Ahmad Yani berpesan agar tidak melakukan pesta minuman keras di tempat-tempat umum. “Karena di Aceh Singkil ada qanun [syariat Islam] yang wajib dipatuhi setiap masyarakat,” ujarnya.
Untuk memastikan suasana Kamtibmas tetap terjaga di daerah itu, kata Ahmad Yani, sebelumnya sejumlah personel Satpol PP dan WH juga disebar di setiap titik pos pengamanan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy