Penjelasan Pemko Lhokseumawe Soal Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak Akibat Banjir

Kepala Diskominfo Lhokseumawe Taruna Putra Satya
Kepala Diskominfo Lhokseumawe Taruna Putra Satya. Foto: Diskominfo

Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan penjelasan soal mekanisme penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga terdampak banjir.

Mekanisme tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3/169 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, Kamis, 12 Maret 2026, mengatakan sesuai Keputusan Wali Kota bantuan stimulan bersumber dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disalurkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana, baik rusak ringan maupun rusak sedang.

“Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah secara bertahap agar dapat kembali dihuni dengan layak,” kata Taruna, dilansir laman Pemko Lhokseumawe.

Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe: Ada yang Bermain dengan Bantuan Banjir

Menurut Taruna, sebelum memasuki tahapan penyaluran bantuan, proses diawali pendataan rumah terdampak yang dilakukan secara berjenjang. Pendataan awal dilakukan oleh aparatur desa bersama perangkat gampong dan tim lapangan dengan mengidentifikasi rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir.

“Data tersebut kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan dengan melibatkan pihak kecamatan, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian kondisi di lapangan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Taruna, hasil pendataan dari desa dan kecamatan disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lhokseumawe untuk diverifikasi dan validasi lanjutan oleh tim teknis terdiri dari unsur pemerintah daerah serta pihak terkait.

“Tim ini melakukan pengecekan lapangan guna memastikan tingkat kerusakan rumah serta kelayakan penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku”.

Menurut Taruna, hasil verifikasi dan validasi tersebut kemudian menjadi dasar penetapan daftar penerima bantuan stimulan yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah sesuai ketentuan berlaku.

“Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama dimulai ketika dana bantuan ditransfer dari BNPB dan diterima oleh pemerintah daerah melalui BPBD,” tutur Taruna.

Selanjutnya, kata Taruna, masuk ke tahap persiapan meliputi penyusunan dan penetapan petunjuk teknis (juknis), pembentukan tim teknis, proses verifikasi dan validasi ulang data penerima, penandatanganan kerja sama antara BPBD dengan bank penyalur, serta pembukaan rekening bagi masyarakat penerima bantuan.

“Setelah seluruh tahapan persiapan selesai, bantuan kemudian disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Namun rekening tersebut pada tahap awal masih dalam kondisi diblokir dan hanya dapat digunakan sesuai mekanisme program perbaikan rumah”.

Baca juga: Rp452,41 Juta Dana Posko Bencana Lhokseumawe; Ini Pengeluaran dan Sisanya

Pada tahap pelaksanaan, lanjut Taruna, penerima bantuan melakukan perbaikan rumah secara mandiri. Dalam proses ini, penerima bantuan dapat melibatkan tukang atau membeli material bangunan sesuai kebutuhan perbaikan rumah.

Selanjutnya, tim teknis akan melakukan penilaian terhadap perkembangan perbaikan rumah yang dilakukan oleh penerima bantuan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk proses selanjutnya dalam pencairan dana bantuan.

“Apabila hasil perbaikan dinilai telah sesuai dengan ketentuan, penerima bantuan kemudian melengkapi hasil rekomendasi dari tim teknis serta dokumen administrasi yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan pencairan dana, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), berita acara hasil penilaian tim teknis, serta dokumentasi foto kondisi rumah,” tambah Taruna.

Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, proses pencairan dana dapat dilanjutkan sesuai mekanisme telah ditetapkan, baik melalui pembayaran material bangunan maupun pembayaran upah tukang.

Di akhir tahapan, pemerintah daerah akan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan dan menyampaikannya kepada BNPB.

Pemko Lhokseumawe mengimbau masyarakat penerima bantuan untuk tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta tidak mudah mempercayai informasi belum jelas sumbernya.

Masyarakat diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparatur desa, kecamatan, maupun BPBD apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program bantuan tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy