Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Marwadi Yusuf Minta Penundaan Eksekusi, Ini Isi Suratnya

Marwadi Yusuf saat menjabat Kepala BPKD
Marwadi Yusuf saat masih menjabat Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2021. Foto: Dokumen serambinews

Lhokseumawe – Salah satu terpidana perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022, Marwadi Yusuf memohon kepada Kajari Lhokseumawe untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe itu menyampaikan dirinya belum bisa menghadiri pelaksanaan eksekusi lantaran sedang berobat jantung dan menunggu antrean CT Scan jantung di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta. “Dan ka lon lake (sudah saya minta) penundaan ke Kajari Lhokseumawe,” kata Marwadi Yusuf kepada Line1.News via pesan Whatsapp (WA), Senin pagi, 21 Juli 2025.

Marwadi mengaku telah menyurati Kajari Lhokseumawe tentang permohonan penundaan eksekusi. Menurut dia, surat permohonan tertanggal 15 Juli 2025 itu sudah diantarkan oleh anaknya dari kantor pengacaranya ke Kejari Lhokseumawe pada 18 Juli 2025.

Dalam surat permohonan kepada Kajari Lhokseumawe, Marwadi Yusuf menyampaikan saat ini dirinya dalam kondisi kesehatan yang belum stabil dan masih membutuhkan perawatan jalan serta pengawasan dari keluarga, karena penyakit diabetes yang sudah 23 tahun ia alami.

Marwadi juga menyebut penyakit baru yang ia derita, yaitu adanya bakteri dalam tulang kaki kiri yang disebut penyakit Osteomeilitis, dan sudah tiga kali dioperasi di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh. “Dan sekarang sedang berobat jantung akibat komplikasi diabetes di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita di Jakarta. Maka dari itu membuat saya terketuk hati untuk menuliskan surat permohonan ini”.

Marwadi juga menyampaikan sampai saat ini belum menerima salinan putusan pengadilan. Dia mengaku mengetahui sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung melalui pemberitaan media online yang ia dapati di dalam grup Whatsapp.

“Umur saya sudah tidak muda lagi, sebagian besar hidup saya yaitu 34 tahun 9 bulan saya abdikan kepada negara. Tidak ada niatan saya meminta penundaan ini sebagai alasan saya untuk menghindari proses hukum. Saya juga tidak melarikan diri dan tetap patuh pada putusan pengadilan. Permohonan ini saya buat untuk menjelaskan kepada Bapak [Kajari] terkait kondisi dan situasi yang saya alami,” tulis Marwadi yang sudah berusia 60 tahun.

“Oleh karenanya, melalui surat permohonan ini saya memohon kepada Bapak Kajari Lhokseumawe agar berkenan memberikan penundaan eksekusi kepada saya selama tiga bulan dan memohon berkenan mempertimbangkan permohonan ini dan tidak menjadikan saya sebagai DPO. Karena begitu saya sehat dan selesai berobat, saya akan segera kembali untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah,” tulis Marwadi dalam itu.

Dia memohon kepada Kajari untuk memberikan kebijaksanaan. “Saya yakin dan percaya kepada Bapak selaku pimpinan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan kewenangan hukum,” tulis pensiunan ASN tersebut.

Marwadi turut melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya, surat rujukan FKTP Puskesmas Kelapa Gading Jakarta Utara kepada Rumah Sakit Pertamina Jaya tanggal 10 Juli 2025, dan surat rujukan RS Pertamina Jaya kepada RS Jantung Harapan Kita Jakarta, juga tanggal 10 Juli 2025.

Baca juga: Eksekusi Putusan MA: Dua Terpidana Korupsi PPJ Penuhi Panggilan Kejari Lhokseumawe

Dua terpidana lainnya dalam perkara korupsi tersebut, Sulaiman dan M. Dahri, memenuhi panggilan Kejari untuk pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Senin, 21 Juli 2025.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah melayangkan surat panggilan kepada tiga terdakwa—kini menjadi terpidana—perkara korupsi Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022. Ketiganya adalah Marwadi Yusuf, Sulaiman, dan M. Dahri.

Dalam surat panggilan tertanggal 16 Juli 2025 itu disebutkan dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3189 K/Pid.Sus/2025 tanggal 23 April 2025 sehubungan dengan perkara pidana atas nama terdakwa Marwadi Yusuf, dia diminta menghadap Kasi Pidsus di Kantor Kejari Lhokseumawe pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 09.00.

Begitu pula surat panggilan kepada Sulaiman dan M. Dahri mengenai perkara pidana atas nama keduanya berdasarkan putusan MA masing-masing Nomor 3594 K/Pid.Sus/2025 tanggal 23 April 2025 dan Nomor 3190 K/Pid.Sus/2025 tanggal 9 Mei 2025.

Baca juga: Terima Putusan Mahkamah Agung kepada Tiga Terdakwa Korupsi PPJ, Kejari Lhokseumawe: Segera Dieksekusi

Kejari Lhokseumawe telah menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi MA kepada tiga terdakwa perkara korupsi Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.

Informasi itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menjawab Line1.News, Selasa, 15 Juli 2025.

Adapun putusan kasasi MA kepada terdakwa Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe), sampai 15 Juli 2025, Kejari Lhokseumawe belum menerima relaas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.

MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dan membatalkan putusan bebas PN Tipikor Banda Aceh terhadap empat terdakwa perkara korupsi itu.

Dalam masing-masing putusan kasasi itu, MA menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marwadi Yusuf dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp540.755.003,2 (Rp540,7 juta lebih) subsider satu tahun penjara; dan mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana badan.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sulaiman dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp514.615.003,2 (Rp514,6 juta lebih) subsider satu tahun penjara; dan mencabut hak politik terdakwa dalam jabatan publik melalui pemilihan selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana badan.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Dahri dengan pidana penjara selama empat tahun, dan pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan; dan membayar uang pengganti Rp631.115.622,02 (Rp631,1 juta lebih) subsider satu tahun penjara.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asriana dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp540.755.003,2 (Rp540,7 juta lebih) subsider satu tahun penjara. “Mencabut hak politik,” demikian keterangan tertulis pada Informasi Perkara MA RI.

MA juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy