Eksekusi Putusan MA: Dua Terpidana Korupsi PPJ Penuhi Panggilan Kejari Lhokseumawe

Gedung Kejari Lhokseumawe
Gedung Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Foto: Dokumen Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dua terpidana perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022, Sulaiman dan M. Dahri, memenuhi panggilan Kejari untuk pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Senin, 21 Juli 2025. Adapun terpidana Marwadi Yusuf memohon kepada Kajari Lhokseumawe untuk menunda eksekusi putusan MA terhadap dirinya.

“Dua orang [terpidana], Sulaiman dan M. Dahri sudah datang ke Kejari [memenuhi panggilan Penuntut Umum untuk eksekusi putusan kasasi MA], sekarang lagi proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, dikonfirmasi Line1.News via telepon, Senin, sekitar pukul 10.00 waktu Aceh.

Adapun terpidana Marwadi Yusuf, kata Therry, yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi putusan MA terhadap dirinya. “Besok, kita panggil lagi yang bersangkutan,” ujarnya.

Informasi diperoleh Line1.News, hingga pukul 10.30, masih berlangsung pemeriksaan kesehatan terhadap Sulaiman dan M. Dahri di kantor Kejari Lhokseumawe.

Sementara itu, Marwadi Yusuf kepada Line1.News, Senin pagi ((21/7), menyampaikan dirinya belum bisa menghadiri eksekusi karena sedang berobat jantung dan menunggu antrean CT Scan jantung di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta. “Dan ka lon lake (sudah saya minta) penundaan ke Kajari Lhokseumawe,” kata Marwadi melalui pesan singkat.

Sebelumnya Kejari Lhokseumawe telah melayangkan surat panggilan kepada tiga terdakwa—kini menjadi terpidana—perkara korupsi Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022. Ketiganya adalah Marwadi Yusuf, Sulaiman, dan M. Dahri.

Dalam surat panggilan tertanggal 16 Juli 2025 itu disebutkan dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3189 K/Pid.Sus/2025 tanggal 23 April 2025 sehubungan dengan perkara pidana atas nama terdakwa Marwadi Yusuf, dia diminta menghadap Kasi Pidsus di Kantor Kejari Lhokseumawe pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 09.00.

Begitu pula surat panggilan kepada Sulaiman dan M. Dahri mengenai perkara pidana atas nama keduanya berdasarkan putusan MA masing-masing Nomor 3594 K/Pid.Sus/2025 tanggal 23 April 2025 dan Nomor 3190 K/Pid.Sus/2025 tanggal 9 Mei 2025.

Marwadi Yusuf merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Sulaiman adalah mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, dan M. Dahri mantan Sekretaris BPKD Lhokseumawe atau eks-Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca juga: Terima Putusan Mahkamah Agung kepada Tiga Terdakwa Korupsi PPJ, Kejari Lhokseumawe: Segera Dieksekusi

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada tiga terdakwa perkara korupsi Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.

Informasi itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menjawab Line1.News, Selasa, 15 Juli 2025.

Adapun putusan kasasi MA kepada terdakwa Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe), sampai 15 Juli 2025, Kejari Lhokseumawe belum menerima relaas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.

MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dan membatalkan putusan bebas PN Tipikor Banda Aceh terhadap empat terdakwa perkara korupsi itu.

Dalam masing-masing putusan kasasi itu, MA menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marwadi Yusuf dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp540.755.003,2 (Rp540,7 juta lebih) subsider satu tahun penjara; dan mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana badan.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sulaiman dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp514.615.003,2 (Rp514,6 juta lebih) subsider satu tahun penjara; dan mencabut hak politik terdakwa dalam jabatan publik melalui pemilihan selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana badan.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Dahri dengan pidana penjara selama empat tahun, dan pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan; dan membayar uang pengganti Rp631.115.622,02 (Rp631,1 juta lebih) subsider satu tahun penjara.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asriana dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp540.755.003,2 (Rp540,7 juta lebih) subsider satu tahun penjara. “Mencabut hak politik,” demikian keterangan pada Informasi Perkara MA RI.

MA juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy