Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung kepada tiga terdakwa perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.
Relaas pemberitahuan itu diterima Kejari Lhokseumawe dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. “Kata Kasi Pidsus, kami baru menerima relas pemberitahuan dari PN Banda Aceh dan segera dan dalam waktu dekat kami eksekusi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menjawab Line1.News via pesan singkat, Selasa, 15 Juli 2025, menjelang siang.
Therry Gutama menyebut relaas pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah diterima Kejari Lhokseumawe dari PN Tipikor Banda Aceh untuk tiga terdakwa.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Edwardo, pihaknya sudah menerima relaas pemberitahuan dan petikan putusan kasasi MA kepada terdakwa Marwadi Yusuf (mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah/BPKD Lhokseumawe), Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe), dan M. Dahri (mantan Sekretaris BPKD Lhokseumawe atau eks-Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Adapun putusan kasasi MA kepada terdakwa Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe), Kejari Lhokseumawe belum menerima relaas pemberitahuan dari PN Banda Aceh.
MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dan membatalkan putusan bebas PN Tipikor Banda Aceh terhadap empat terdakwa perkara korupsi itu.
Data diperoleh Line1.News, putusan kasasi MA kepada terdakwa Marwadi Yusuf, Sulaiman, M. Dahri, dan Asriana masing-masing Nomor 3189 K/Pid.Sus/2025 tanggal 23 April 2025, Nomor 3594 Nomor K/Pid.Sus/2025 tanggal 23 April 2025, Nomor 3190 K/Pid.Sus/2025 tanggal 9 Mei 2025, dan Nomor 3593 K/Pid.Sus/2025 tanggal 8 Mei 2025.
Dalam masing-masing putusan kasasi itu, MA menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marwadi Yusuf dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp540.755.003,2 (Rp540,7 juta lebih) subsider satu tahun penjara; dan mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana badan.
MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sulaiman dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp514.615.003,2 (Rp514,6 juta lebih) subsider satu tahun penjara; dan mencabut hak politik terdakwa dalam jabatan publik melalui pemilihan selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana badan.
Baca juga: Korupsi Insentif PPJ Lhokseumawe, Mahkamah Agung Hukum 2 Terdakwa 4 dan 5 Tahun Penjara
MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Dahri dengan pidana penjara selama empat tahun, dan pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan; dan membayar uang pengganti Rp631.115.622,02 (Rp631,1 juta lebih) subsider satu tahun penjara.
MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asriana dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp540.755.003,2 (Rp540,7 juta lebih) subsider satu tahun penjara. “Mencabut hak politik,” demikian keterangan tertulis pada Informasi Perkara MA RI.
MA juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Adapun terdakwa Az, MA menyatakan gugur hak Penuntut Umum melakukan penuntutan. Sebab, terdakwa telah meninggal dunia pada 10 Oktober 2024 lalu, sebelum Majelis Hakim MA memutuskan perkara itu.
“Menimbang, berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut hapus jika terdakwa meninggal dunia, sehingga hak menuntut dari Penuntut Umum harus dinyatakan gugur,” bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan MA kepada terdakwa Az yang ditetapkan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Sebelumnya, PN Tipikor Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa perkara korupsi Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022. Putusan bebas itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu, 7 Agustus 2024.
Atas vonis bebas itu, JPU Kejari Lhokseumawe mengajukan permohonan kasasi ke MA. Sebab, dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh pada 18 Juli 2024, JPU menuntut empat terdakwa masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa dituntut tujuh tahun penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy