Perusahaan tak Bayar THR Karyawan Terancam Dibekukan

Ilustrasi THR1
Ilustrasi THR. Foto via Hukum Online/BAS

Banda Aceh – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, mengatakan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

Akmil menjelaskan pemberian sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya dikenai sanksi administratif.

“Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan pembekuan kegiatan usaha,” ujar Akmil Husen kepada Line1.News, Kamis, 13 Maret 2025.

Baca juga: Aliansi Buruh Aceh Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

Akmil menyampaikan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja atau karyawannya. Dia memastikan pihaknya akan mengawasi proses pembayaran THR kepada buruh di Aceh.

“Iya, benar, sesuai regulasi yang ada bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, maka dari itu Disnaker harus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR,” jelasnya.

Dia menyebut Disnakermobduk Aceh bersama dinas tenaga kerja kabupaten/kota juga membuka Posko Pengaduan THR bagi buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Pekerja juga bisa langsung akses pengaduan ke website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tuturnya.

Baca juga: Buruh di Aceh Diminta Lapor ke Posko Pengaduan Jika H-7 Belum Terima THR

Akmil mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Aceh tidak mencari alasan untuk tak membayar THR pekerjanya, apalagi sampai mencicil atau menunda pembayaran.

“Imbauan kepada pengusaha yang ada di Aceh agar pembayaran THR keagamaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.[]

Reporter: Fakhrurrazi

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy