Polres Bener Meriah Ringkus 9 Remaja Pelaku Pengeroyokan Pelajar

9 terduga pelaku pengeroyokan pelajar dan barang bukti
9 terduga pelaku pengeroyokan pelajar dan barang bukti yang ditangkap Tim Resmob. Foto: Humas Polres Bener Meriah

Redelong – Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap sembilan remaja laki-laki sebagai terduga pelaku pengeroyokan pelajar berinisial NRA, 15 tahun, warga Kecamatan Gajah Putih.

Kasus kekerasan anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, di kawasan Desa Merie I, Kecamatan Wih Pesam.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, siku kiri, jari tangan kanan, serta memar di punggung.

Aris mengungkapkan, peristiwa berawal pada Jumat, 6 Juni 2025, sekira pukul 23.00 waktu Aceh, saat seorang remaja dihubungi lewat pesan Instagramnya (akun Kaeysar) untuk melakukan tawuran.

Setelah itu, pelaku dan lebih dari sepuluh temannya berangkat dari Desa Uning, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, menuju ke perbatasan Bener Meriah – Aceh Tengah untuk menemui Kaeysar.

Sekitar pukul 01.00 Minggu dini hari, 8 Juni 2025, rombongan tiba di lokasi dan melihat korban NRA bersama teman-temannya, termasuk Kaeysar.

Melihat kelompok pelaku membawa senjata tajam, kata Aris, kelompok Nabil mencoba melarikan diri. Namun, salah satu teman pelaku menghalangi korban, dan pelaku langsung memukul Nabil hingga terjatuh.

Setelahnya, dan rekannya yang lain menyerang korban menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.

Kejadian itu kemudian diketahui orang tua NRA yang sedang menghadiri arisan keluarga di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Setelah menerima telepon dari teman korban, mereka langsung menuju RSUD Muyang Kute, Bener Meriah, tempat NRA dirawat akibat luka serius yang dideritanya.

Menurut Aris, Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan pada Minggu siang. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang remaja di Kampung Simpang Teritit.

Dari hasil interogasi, terungkap nama-nama pelaku lainnya yang kemudian ditangkap secara bertahap di berbagai lokasi, termasuk kawasan wisata Bur Telege.

Hingga Senin dini hari, 9 Juni 2025, seluruh terduga pelaku berhasil dibawa ke Markas Polres Bener Meriah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah pedang katana, sebuah celurit, dua buah corbek, dan sebuah topeng.

Aris menjelaskan, kesembilan terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Aris menegaskan, polisi akan menindak segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan anak-anak.

Dia juga mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja, demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy