Terkait Status Anggota DPRA Mawardi Basyah, BKD Tunggu Surat Resmi

Gedung DPRA
Ilustrasi - Gedung DPRA. Foto: Dok. Setwan Aceh

Banda Aceh, Line1.News – Anggota DPRA, Mawardi Basyah resmi menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, sejak Kamis, 2 April 2026 lalu. Politikus PPP itu menjadi terpidana kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Aceh Barat.

Anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA, Dalimi menyampaikan lembaganya belum memproses pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota legislatif Aceh.

“Kita belum mengetahui secara pasti karena surat resminya juga belum masuk. Informasi yang beredar sejauh ini masih sebatas pemberitaan,” kata Dalimi, Senin, 13 April 2026.

Dalimi mengatakan BKD DPRA baru bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya kepada bersangkutan setelah menerima surat resmi dari pihak terkait.

“Kalau nanti sudah ada surat resmi yang masuk, tentu akan kita proses secepatnya,” jelas politikus Partai Demokrat ini.

Dalimi menjelaskan pemberhentian anggota parlemen oleh partai politik dilakukan melalui mekanisme Pemberhentian Antarwaktu (PAW). Dia menegaskan BKD belum mengetahui ihwal penahanan Mawardi.

“Itu ranah partai. Partai yang harus bersikap. Kita masih menunggu surat resmi. Selama belum ada surat masuk ke DPRA, kita belum bisa mengambil langkah apa pun,” tuturnya.

Dia menyampaikan bahwa PAW dapat diberlakukan jika seorang anggota dewan berhalangan tetap atau menjalani penahanan dalam jangka waktu tertentu. Namun, proses tersebut tetap harus melalui usulan partai politik.

“Kalau sudah ditahan, misalnya dia ditahan beberapa bulan ada mekanismenya. Biasanya jika melewati batas waktu tertentu, ada aturan yang mengharuskan PAW. Namun, yang menentukan tetap partai,” jelasnya.

Dalimi menambahkan, DPRA sebagai lembaga hanya menerima surat resmi dari partai politik. Menurutnya, jika memang yang bersangkutan tersangkut kasus dan ditahan, maka haknya sebagai anggota dewan bisa dicabut.

“Tetapi proses pencabutannya juga melalui partai politik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Mawardi maupun JPU. MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap terdakwa Mawardi menjadi delapan bulan penjara.

JPU Kejari Aceh Barat telah melaksanakan putusan kasasi MA itu dengan mengeksekusi terpidana Mawardi ke Lapas untuk menjalani hukuman penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy