Sabang – Pemerintah Kota Sabang menetapkan 10 proyek strategis untuk tahun anggaran 2025. Penetapan melalui Keputusan Wali Kota Sabang Nomor 000.3/769/2024 yang diteken Penjabat Wali Kota Sabang Andri Nourman.
Keputusan itu menegaskan proyek strategis yang ditetapkan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan tersebut juga mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sabang Tahun 2021-2025.
Di lampiran keputusan, tertera sejumlah proyek strategis yang akan dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp22,49 miliar.
Beberapa proyek strategis yang akan direalisasikan pada 2025 antara lain, rehabilitasi dan pengadaan sarana prasarana Masjid Agung Babussalam Rp688 juta dengan pelaksana Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Sabang.
Lalu, pembuatan jalan rabat beton, paving block, dan taman SMP Negeri 9 Sabang Rp1,2 miliar dengan pengampu kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang.
Renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Gampong Iboih serta Gampong Pria Laot, masing-masing Rp1,72 miliar; dan rehabilitasi Puskesmas Sukajaya Rp2,19 miliar oleh Dinas Kesehatan dan KB Kota Sabang.
Selanjutnya, rehabilitasi Gedung RSUD Sabang Rp4,22 miliar oleh RSUD Sabang, dan pembangunan Masjid Beurawang Rp1 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Sabang.
Menurut Pemko Sabang, seluruh proyek itu sejalan dengan konsep Smart Island yang mengusung berbagai agenda pokok, seperti Smart People untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kehidupan sosial, serta Smart Living yang berfokus pada peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Dengan penetapan proyek-proyek strategis itu, Pemko Sabang berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.
Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan bagi setiap satuan kerja perangkat kota dalam menjalankan program prioritasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy