Jakarta – Dua Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, berawal dari laporan masyarakat tentang kondisi jalan yang kurang bagus.
“Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatra Utara kualitasnya yang memang kurang bagus. Sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu saat temu pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.
Berbekal dari laporan masyarakat tersebut, kata Asep, KPK menurunkan tim untuk memantau.
“Sekitar awal Minggu ini diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang (dugaan penyuapan),” ujarnya dilihat dari kanal YouTube KPK.
KPK mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta (pelaksana proyek). Kemungkinan besar, kata Asep, uang itu akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu karena swasta tersebut berharap memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan. Pertengahan tahun ini, tambah Asep, memang ada beberapa proyek jalan di Sumut.
Baca juga: Pejabat Kesayangan Bobby Nasution Ikut Terjaring OTT KPK di Sumut
“Kemudian tim melakukan pemantauan dan bergerak ke sana sekitar Kamis malam,” ujarnya.
KPK kemudian melakukan dua OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025, dan menangkap enam orang. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG; M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN yang juga anak Akhirun.
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK.
Sementara satu orang lagi berstatus sebagai saksi. “Jadi yang satu orangnya itu setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku, sehingga kategorinya adalah saksi,” ujar Asep.
OTT pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Rinciannya, preservasi dan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua tahun 2023, 2024, dan 2025.
OTT kedua terkait dua proyek pembangunan jalan di Satker PJN, yaitu Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot. Total nilai keenam proyek tersebut Rp231,8 miliar.
Baca juga: KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Sumut, Ada ASN dan Swasta
Dugaan korupsi bermula saat Akhirun bersama Topan dan Rasuli meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025. Di pertemuan itu, Topan memerintahkan proyek Rp157,8 miliar diberikan langsung kepada Akhirun tanpa lelang resmi.
“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep.
Selanjutnya, Akhirun dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog. Prosesnya diduga diatur bersama Rasuli dan staf UPTD. Untuk menutupi jejak, mereka menyarankan proyek lain ditayangkan terpisah di e-katalog agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Sebagai imbalan atas pengaturan itu, Rasuli diduga menerima uang dari Akhirun dan Rayhan melalui transfer rekening. KPK juga menduga Topan menerima aliran dana serupa lewat perantara.
Adapun dugaan korupsi di Satker PJN melibatkan Heliyanto. Dia diduga menerima uang Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025.
Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga akhirun ditetapkan sebagai pemenang.
Proyek-proyek yang dimenangkan di antaranya juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai ratusan miliar.
Dari OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek-proyek tersebut.
Asep mengatakan, KPK memilih langsung melakukan OTT meski barang bukti yang diperoleh tidak besar. Tujuannya, kata dia, mencegah proyek jalan dikerjakan dengan proses curang.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy